Menjelang Ramadan 1447 H/2026 M, umat Islam mulai menyiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah 2026, salah satu kewajiban penting di akhir bulan puasa. Untuk memudahkan masyarakat dan menjaga keseragaman, pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan standar besaran zakat fitrah tahun ini.
Ketentuan Resmi Zakat Fitrah 2026
Dilansir dari detik.com, Berdasarkan pengumuman BAZNAS, besaran zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Nilai ini dihitung berdasarkan rata-rata harga beras di berbagai daerah di Indonesia. Sesuai syariat, zakat fitrah idealnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW dengan kurma atau gandum. Di Indonesia, beras menjadi patokan utama, namun pembayaran tunai diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga beras yang ditetapkan.
Besaran Fidyah 2026
Selain zakat fitrah, terdapat juga fidyah, yaitu pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i dan tidak bisa menggantinya di kemudian hari. Menurut SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan Rp65.000 per jiwa per hari. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari karena alasan syar’i, maka jumlah fidyahnya adalah Rp650.000.
Namun, beberapa daerah menyesuaikan jumlah fidyah dengan kondisi lokal. Contohnya, Baznas Kota Semarang menetapkan fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari sesuai standar harga makanan di wilayah tersebut.
Cara Menghitung Zakat Fitrah per Keluarga
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kepala keluarga biasanya bertanggung jawab menunaikan zakat fitrah untuk dirinya dan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Contoh perhitungan zakat fitrah untuk keluarga:
- Kepala keluarga: 1 orang
- Istri: 1 orang
- Anak: 2 orang
- Total anggota keluarga: 4 orang
Perhitungan zakat fitrah dalam rupiah:
- 4 × Rp50.000 = Rp200.000
Perhitungan zakat fitrah dalam beras:
- 4 × 2,5 kg = 10 kg beras
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi, masjid, atau panitia zakat terpercaya di lingkungan sekitar.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Menurut buku Fiqh Ibadah karya Prof. Dr. Abdul Aziz, zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan, namun waktu paling utama adalah menjelang Idul Fitri sebelum sholat Id. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah sholat Id, hukumnya menjadi sedekah biasa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan tidak menunda pembayaran agar distribusi kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu.
Kesimpulan
Besaran zakat fitrah 2026 ditetapkan Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kg beras. Pembayaran dapat dilakukan oleh kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarga, baik dalam bentuk uang maupun beras. Waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah menjelang Idul Fitri sebelum sholat Id, agar tetap sah dan bisa didistribusikan tepat kepada yang berhak. Selain itu, bagi yang tidak bisa berpuasa karena uzur syar’i, wajib membayar fidyah sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Sumber
https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-8377043/berapa-besaran-zakat-fitrah-2026-ini-hitungannya-dalam-kg-rupiah buatkan keyword yang mudah ditemukan di pencarian google




