Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, pertanyaan tentang kapan THR 2026 cair kembali ramai diperbincangkan. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta menantikan kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mempersiapkan kebutuhan selama bulan puasa hingga Idulfitri.
Dengan meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran, informasi terkait jadwal, besaran, hingga dasar hukum THR menjadi hal yang sangat penting. Berikut ulasan lengkap mengenai jadwal penyaluran THR ASN dan swasta tahun 2026.
Kapan THR ASN 2026 Cair?
Mengacu pada pemberitaan dari Kompas.com dan Kompas TV, pemerintah menargetkan pencairan THR ASN dilakukan pada awal Ramadhan 2026. Berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama, awal Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026.
Jika Idulfitri diprediksi berlangsung pada 21–22 Maret 2026, maka pencairan THR ASN kemungkinan besar dilakukan antara: 28 Februari hingga 10 Maret 2026
Selain itu, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, THR ASN wajib dibayarkan paling lambat 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Langkah percepatan pencairan ini bertujuan agar ASN memiliki kesiapan finansial sejak awal bulan puasa, bukan hanya menjelang arus mudik Lebaran.
Anggaran THR ASN 2026
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49,9 triliun. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 9,4 juta aparatur negara menerima THR.
Dana Rp55 triliun tersebut dialokasikan untuk:
- ASN dan PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan aparatur negara
- Komponen THR ASN 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR ASN terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap
- Tunjangan kinerja (hingga 100% untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim)
- Untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima.
Landasan Hukum THR 2026
THR merupakan hak pekerja yang dilindungi hukum.
Berikut dasar hukumnya:
Untuk ASN
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
Untuk Pekerja Swasta
- Undang-Undang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR adalah kewajiban pemberi kerja dan hak pekerja yang tidak dapat dihapuskan.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Berbeda dengan ASN, pencairan THR untuk karyawan swasta diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri (H-7). Jika Lebaran jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan sekitar: 11 atau 12 Maret 2026. THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan masa kerja.
Perhitungan THR Karyawan Swasta
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih
Mendapatkan 1 bulan gaji penuh. - Masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan
- Dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji - Contoh:
Pekerja dengan masa kerja 6 bulan dan gaji Rp4.500.000: (6 ÷ 12) × Rp4.500.000 = Rp2.250.000
- Dihitung secara proporsional dengan rumus:
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang melanggar ketentuan THR dapat dikenakan:
- Denda 5% dari total THR jika terlambat
- Surat teguran
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan biasanya membuka Posko Satgas THR sebagai saluran pengaduan bagi pekerja.
Hal Penting yang Perlu Diketahui
- THR dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21).
- Pekerja berhak melaporkan jika perusahaan tidak membayar THR sesuai aturan.
- Untuk ASN, kebijakan pajak mengikuti regulasi fiskal yang berlaku.
- THR 2026 bukan sekadar tambahan pendapatan tahunan, tetapi juga bagian dari perlindungan hak pekerja yang dijamin negara. Dengan mengetahui jadwal pencairan dan ketentuan hukumnya, ASN maupun pekerja swasta dapat memastikan haknya terpenuhi dan mempersiapkan kebutuhan Ramadhan serta Idulfitri dengan lebih tenang.
- Meski demikian, masyarakat tetap disarankan menunggu pengumuman resmi pemerintah untuk memastikan tanggal pasti pencairan THR 2026.
Sumber
- https://money.kompas.com/read/2026/02/19/095041526/thr-pns-2026-kapan-cair-ini-bocoran-jadwal-dari-kemenkeu
- https://www.kompas.tv/info-publik/653228/thr-2026-cair-kapan-ini-jadwal-untuk-asn-dan-swasta-besaran-hingga-sanksi-bagi-perusahaan




