Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, kebutuhan masyarakat akan uang kartal layak edar (uang baru) meningkat drastis. Fenomena ini memicu pertanyaan besar di kalangan warga yang belum sempat mendapatkan kuota penukaran pada gelombang sebelumnya: “Apakah akan ada penukaran uang baru periode ke-3 di tahun 2026?” Dikutip dari laman resmi Detik.com, Bank Indonesia (BI), khususnya melalui kantor perwakilan di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut untuk memberikan kepastian bagi masyarakat.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia secara konsisten menerapkan sistem penahapan dalam layanan kas keliling dan penukaran uang melalui perbankan.
Periode I
- Pulau Jawa: 13 Februari 2026
- Luar Pulau Jawa: 14 Februari 2026
- Jadwal Penukaran : 18-27 Februari 2026
Periode II
- Pulau Jawa: 24 Februari 2026
- Luar Pulau Jawa: 28 Februari 2026
- Jadwal Penukaran: 28 Februari-15 Maret 2026
Pembagian periode pada penukaran uang bertujuan untuk mendistribusikan uang baru secara merata dan mencegah penumpukan massa di satu titik waktu.
Apakah ada Periode 3 untuk Penukaran Uang Baru 2026
BI memang merencanakan periode ke-3 sebagai tahap akhir atau puncak layanan sebelum memasuki masa libur lebaran. Periode ini biasanya ditempatkan pada minggu terakhir sebelum hari raya, di mana mobilitas masyarakat sedang tinggi-tingginya. Pihak BI menegaskan bahwa layanan periode ke-3 akan tetap dilaksanakan, namun dengan catatan penting mengenai ketersediaan stok. Masyarakat diminta untuk terus memantau aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) karena pembukaan kuota dilakukan secara bertahap. Jika pada periode 1 dan 2 masyarakat menemui status “kuota penuh”, maka periode ke-3 menjadi kesempatan terakhir bagi mereka yang ingin menukar uang secara resmi melalui jalur BI. Namun, BI juga mengingatkan bahwa jumlah paket yang disediakan mungkin tidak sebanyak periode awal karena menyesuaikan dengan sisa alokasi anggaran uang kartal tahun berjalan.
Syarat Penukaran Uang Baru 2026
Syarat penukaran tetap konsisten, yakni pendaftaran melalui aplikasi PINTAR, membawa KTP asli, dan mematuhi batasan maksimal penukaran per orang yang biasanya Rp 4 juta per NIK. BI mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri datang ke lokasi tanpa bukti pendaftaran digital karena petugas tidak akan melayani penukaran offline demi ketertiban.
Kesimpulan
Dengan adanya kepastian periode ke-3 ini, BI berharap masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi perbankan dan kas keliling guna mendapatkan uang rupiah yang asli dan layak edar dengan nilai yang penuh tanpa potongan.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8375989/adakah-penukaran-uang-baru-2026-periode-3-ini-jawaban-dari-bi-simak




