Resmi Cair! PKD Februari 2026 untuk 205.170 Warga Jakarta, Ini Detail dan Cara Ceknya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026, telah memberikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada 205.170 orang penerima manfaat. Program ini ditujukan untuk anak-anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas yang telah melewati proses verifikasi dan pemadanan data. Iqbal Akbarudin, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, menjelaskan bahwa jumlah 205.170 penerima tersebut adalah penerima yang sudah terverifikasi dari penyaluran di bulan Januari 2026. Jumlah penerima manfaat yang sudah ada adalah 205.170 orang, hasil dari pemadanan data pada penyaluran Januari 2026,” ujar Iqbal di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026, seperti yang dikutip dari Antara.
Detail Penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Dari keseluruhan 205.170 penerima bansos PKD untuk Februari 2026, rinciannya adalah:
- 23.115 orang penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)
- 162.056 orang penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- 19.999 orang penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Sebagian besar penerima berasal dari program KLJ yang menyasar bagi mereka yang berusia 60 tahun ke atas. Di sisi lain, KAJ ditujukan untuk anak-anak berusia 0 hingga 6 tahun, sedangkan KPDJ untuk penyandang disabilitas yang telah terdaftar oleh Dinas Sosial. Selain penerima yang sudah ada, Pemprov DKI juga menunjuk 4.643 penerima baru untuk bansos PKD di periode ini.
Rincian tersebut adalah:
- 1.110 penerima KAJ
- 3.190 penerima KLJ
- 343 penerima KPDJ
Iqbal menambahkan bahwa bagi penerima baru, akan ada proses administrasi lebih lanjut sebelum bantuan diserahkan. Ia menjelaskan bahwa bagi penerima baru akan dibuatkan rekening sekaligus dibagikan kartu ATM. Langkah ini diambil untuk menjadikan proses pencairan bantuan lebih teratur dan dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem perbankan.
Penyesuaian Jumlah dari Kepgub 160 Tahun 2026
Dilansir dari Kompas.tv, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026, awalnya, total penerima bansos PKD untuk tahun 2026 ditetapkan sebanyak 215.524 orang.
Rinciannya terdiri dari:
- 210.881 penerima manfaat yang sudah ada
- 4.643 penerima baru
Namun, setelah pemadanan data dilakukan pada Februari 2026, jumlah penerima yang layak mendapatkan bansos PKD menjadi 214.572 orang.
Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah:
- 205.170 dari penerima yang sudah ada
- 4.623 dari penerima baru
Penyaluran bansos PKD mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 mengenai Pemberian Bantuan Sosial untuk Perlindungan Sosial.
Peraturan tersebut mengatur bahwa individu yang berhak mendapatkan bansos PKD harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Tinggal di wilayah DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang kini dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Cara Memeriksa Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Februari 2026
Warga Jakarta dapat mengecek apakah mereka termasuk dalam penerima bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk bulan Februari 2026 lewat ponsel.
Ini dapat dilakukan melalui situs Siladu atau aplikasi JakOne Mobile.
Memeriksa Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Februari 2026 di Portal Siladu
Untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan, warga Jakarta dapat mengikuti langkah berikut:
- Kunjungi website resmi Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id/
- Masukkan NIK yang tercantum pada Kartu Keluarga.
- Klik tombol “Cek”.
- Sistem akan memberikan informasi mengenai status penerimaan bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk bulan Februari 2026.
Memeriksa Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Februari 2026 Melalui Aplikasi JakOne Mobile
Untuk memverifikasi status sebagai penerima bantuan tanpa perlu ke ATM, ikuti langkah-langkah ini:
- Buka aplikasi JakOne Mobile.
- Masuk dengan menggunakan PIN atau sidik jari.
- Pilih menu “Rekening dan Tabungan”.
- Lihat pada bagian saldo; jika ada peningkatan sebesar Rp300.000, itu menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
Kriteria Penerima PKD dan Proses Pemutakhiran Data oleh Pemprov DKI
Sementara itu, ada kriteria khusus penerima program sebagai berikut:
- KAJ: untuk anak-anak berusia 0 hingga 6 tahun
- KLJ: untuk lansia berusia 60 tahun ke atas
- KPDJ: untuk penyandang disabilitas terdaftar di Dinas Sosial
Untuk penerima KLJ dan KPDJ, mereka tidak boleh berstatus pensiunan ASN, TNI, atau Polri. Pemprov DKI Jakarta juga secara rutin memperbarui data penerima bansos PKD. Pembaruan ini penting untuk memastikan keberadaan dan kondisi penerima bantuan. Melalui pemutakhiran, pemerintah dapat memastikan apakah penerima masih tinggal di Jakarta, telah meninggal, atau berpindah tempat tinggal. Dengan cara ini, Pemprov DKI berusaha menjaga data tetap akurat dan memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar layak. Proses pencocokan dan pemeriksaan ini merupakan aspek penting dalam pengelolaan bantuan sosial, khususnya untuk menghindari kesalahan penargetan dan meningkatkan kejelasan dalam penyaluran bantuan. Penyaluran bantuan sosial PKD pada Februari 2026 menegaskan komitmen pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok yang rentan, terutama anak-anak kecil, orang tua, dan penyandang disabilitas di ibu kota.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/653461/pemprov-dki-salurkan-bansos-pkd-februari-2026-ke-205-170-warga-ini-rinciannya



