Menjelang momen hari raya atau kebutuhan tertentu, penukaran uang baru menjadi hal yang banyak dicari masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral menyediakan layanan resmi penukaran uang rupiah agar masyarakat bisa memperoleh uang layak edar dengan aman dan tertib. Agar proses berjalan lancar, ada sejumlah syarat dan tahapan yang perlu diperhatikan, mulai dari pendaftaran, jadwal penukaran, hingga batas maksimal nominal yang dapat ditukar. Simak panduan lengkap penukaran uang baru di Bank Indonesia berikut ini agar Anda tidak ketinggalan informasi pentingnya.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru di BI
Berdasarkan panduan resmi dari Bank Indonesia, masyarakat yang ingin menukar uang Rupiah wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Aturan ini dibuat agar proses penukaran berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Berikut syarat-syaratnya:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
- Tidak diperkenankan diwakilkan. Penukar wajib hadir secara langsung.
- Harus membawa KTP asli atau KTP elektronik yang terdaftar di aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Kartu identitas lain tidak berlaku.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Uang yang akan ditukarkan harus sudah dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples pada uang yang akan ditukarkan.
- Penukaran dilakukan dengan nominal yang sama selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
Cara Pesan Penukaran Uang Baru melalui PINTAR BI
Untuk melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui layanan daring PINTAR BI. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Situs PINTAR BI
Kunjungi laman resmi di pintar.bi.go.id. Jika antrean sedang padat, sistem akan menampilkan waiting room beserta estimasi waktu tunggu dan informasi lokasi penukaran. - Pilih Jenis Layanan
Pada halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”. - Tentukan Provinsi dan Lokasi
Pilih provinsi sesuai domisili, lalu klik “Lihat Lokasi” untuk melihat daftar titik kas keliling yang tersedia. - Pilih Jadwal Penukaran
Tentukan tanggal dan jam yang diinginkan, kemudian klik “Pilih”. - Isi Data Diri
Masukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email sesuai identitas resmi. Setelah itu klik “Lanjutkan”. - Masukkan Nominal Penukaran
Isi jumlah lembar uang yang ingin ditukarkan sesuai kuota yang tersedia. Lengkapi captcha, lalu klik “Pesan”. - Cek Ringkasan Pemesanan
Sistem akan menampilkan detail pemesanan yang berisi kode pemesanan, lokasi, jadwal, dan jumlah nominal uang. - Unduh Bukti Pemesanan
Klik “Download Bukti Pemesanan” dan simpan dokumen tersebut untuk ditunjukkan saat penukaran.
Kesimpulan
Dengan memahami syarat dan tata cara penukaran uang baru di Bank Indonesia, masyarakat dapat mempersiapkan prosesnya dengan lebih baik. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan serta datang tepat waktu agar penukaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-8373820/cara-penukaran-uang-baru-di-bi-simak-syarat-dan-langkahnya




