Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru periode 2 melalui platform PINTAR BI untuk wilayah luar Jawa mulai Jumat, 27 Februari 2026. Masyarakat dapat melakukan pemesanan secara online dan memilih lokasi penukaran sesuai wilayah masing-masing, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel).
Dengan adanya layanan ini, pemesanan melalui PINTAR BI memudahkan masyarakat untuk mengambil uang baru di lokasi yang sudah ditentukan.
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Sumsel
Dilansir dari laman Kompas, berikut rincian lokasi dan jadwal penukaran uang baru periode 2 di Sumsel:
Layanan Kas Keliling
- 3 Maret 2026: Stasiun Kertapati
- 3 Maret 2026: Area Ponpes Aulia Cendikia
- 4 Maret 2026: Area Parkir Masjid Agung Palembang
- 4 Maret 2026: Area Pelabuhan Bom Baru
- 5 Maret 2026: Rest Area Palembang-Lampung KM 311
- 5 Maret 2026: Area Halaman Parkir PTC Mall
Layanan Penukaran Terpadu
- 9–12 Maret 2026: Area Parkir Masjid Agung Palembang
Selain itu, BI juga menyediakan 220 titik layanan kas perbankan, yang detailnya akan diumumkan kemudian.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru BI 2026
Untuk menukarkan uang baru, masyarakat wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Menunjukkan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah secara digital atau cetak
- Membawa KTP asli atau KTP elektronik melalui aplikasi IKD; identitas lain tidak berlaku
- Membawa uang Rupiah sesuai jumlah nominal yang tercantum pada bukti pemesanan
- Uang Rupiah yang ditukarkan harus tersusun rapi sesuai pecahan dan tahun emisi
- Penggantian uang Rupiah dilakukan sepanjang ciri keaslian dapat dikenali
- Penukaran tidak bisa diwakilkan
- Penukar wajib menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung
Batas Maksimal Penukaran
BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru Rp 5.300.000 per orang. Berikut rinciannya:
- Rp 50.000: maksimal 50 lembar = Rp 2.500.000
- Rp 20.000: maksimal 50 lembar = Rp 1.000.000
- Rp 10.000: maksimal 100 lembar = Rp 1.000.000
- Rp 5.000: maksimal 100 lembar = Rp 500.000
- Rp 2.000: maksimal 100 lembar = Rp 200.000
- Rp 1.000: maksimal 100 lembar = Rp 100.000
Masyarakat dihimbau untuk mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditetapkan agar proses penukaran uang baru berjalan lancar.
Sumber Referensi
https://www.kompas.com/sumatera-selatan/read/2026/02/25/164500988/ini-jadwal-dan-lokasi-penukaran-uang-baru-periode-2-di-sumsel




