Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 tahap pertama yang mencakup periode Januari hingga Maret 2025. Proses pencairan dimulai sejak Februari dan dilakukan secara bertahap hingga akhir Maret 2025.
Setiap penerima akan memperoleh bantuan total Rp600.000, dengan skema Rp200.000 per bulan. Penyaluran dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bank Himbara, serta sebagian wilayah melalui PT Pos Indonesia. Karena dilakukan bertahap, waktu pencairan bisa berbeda di setiap daerah.
Program BPNT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial untuk membantu keluarga miskin dan rentan memenuhi kebutuhan pangan bergizi.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025
DIlansir dari laman merdeka.com, masyarakat dapat mengecek status penerima BPNT secara mandiri melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode verifikasi (captcha)
- Klik tombol Cari Data
Jika muncul keterangan “YA – SEMBAKO JAN–MAR 2025”, berarti bantuan sudah cair atau akan segera disalurkan. Jika belum muncul, disarankan untuk mengecek secara berkala karena pencairan dilakukan bertahap.
Cara Pengambilan Dana BPNT 2025
Setelah terdaftar sebagai penerima, dana BPNT bisa diambil melalui beberapa cara berikut:
ATM Bank Himbara
Dana dapat ditarik melalui ATM BRI, BNI, BTN, atau Mandiri menggunakan kartu KKS. Masukkan PIN dan ikuti petunjuk di layar untuk penarikan tunai.
Kantor Pos
Bagi penerima yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia, pengambilan bantuan dapat dilakukan di kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pastikan rekening KKS aktif. Jika terjadi kendala, segera hubungi bank penyalur atau Dinas Sosial setempat.
Jadwal Penyaluran BPNT 2025
Mengacu pada ketentuan Kemensos, penyaluran BPNT tahun 2025 dilakukan dengan skema tiga bulanan:
- Periode bantuan: Januari–Maret 2025
- Nominal bantuan: Rp200.000 per bulan
- Total tahap 1: Rp600.000
Dana BPNT digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Syarat Mendaftar sebagai Penerima BPNT 2025
- Untuk bisa menerima BPNT 2025, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
Jika belum terdaftar di DTSEN, dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat
Proses pendaftaran memerlukan dokumen seperti fotokopi KTP dan KK untuk diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Cara Cek Status BPNT 2025 Secara Online
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat bisa melakukan pengecekan online dengan langkah berikut:
- Akses cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP
- Isi captcha
- Klik Cari Data
Jika nama terdaftar, sistem akan menampilkan status pencairan dan jenis bantuan. Jika tidak muncul, kemungkinan belum masuk DTSEN dan perlu mengajukan pendaftaran ke Dinas Sosial.
Kendala Umum Pencairan BPNT dan Solusinya
Dalam proses pencairan BPNT, beberapa kendala yang sering terjadi antara lain:
Saldo BPNT belum masuk
Cek status di situs Kemensos atau hubungi bank penyalur
Kartu KKS tidak bisa digunakan di e-warong
Pastikan kartu aktif dan tidak diblokir
Nama tidak muncul di sistem
Laporkan ke Dinas Sosial untuk verifikasi data DTSEN
Pencairan terlambat
Pantau pengumuman resmi dari Kemensos dan pemerintah daerah
Dengan memahami kendala dan solusinya, penerima manfaat diharapkan bisa mengakses bantuan dengan lebih lancar.
Kesimpulan
BPNT 2025 tahap pertama disalurkan mulai Februari hingga Maret dengan total bantuan Rp600.000. Masyarakat diimbau rutin mengecek status penerima melalui situs resmi Kemensos dan memastikan data kependudukan telah terdaftar di DTSEN agar tidak terkendala pencairan.
Sumber Referensi
https://www.merdeka.com/uang/panduan-cek-bansos-bpnt-2025-jadwal-dan-cara-yang-harus-kamu-ketahui-321475-mvk.html?page=8




