Informasi lokasi penukaran uang baru 2026 di Medan penting diketahui masyarakat Sumatera Utara, terutama menjelang momen Ramadan dan Idulfitri.
Bank Indonesia (BI) telah membuka pemesanan penukaran uang rupiah baru periode pertama melalui platform PINTAR BI untuk wilayah luar Jawa sejak 14 Februari 2026.
Masyarakat yang sudah melakukan pemesanan secara online dapat menukarkan uang sesuai jadwal di lokasi yang telah dipilih. Berikut daftar lengkap lokasi dan jadwal penukaran uang baru 2026 di Kota Medan.
Lokasi Penukaran Uang Baru 2026 Periode Pertama di Medan
Berdasarkan informasi dari akun resmi Bank Indonesia Sumatera Utara, berikut titik layanan penukaran uang baru di Medan:
1. Layanan Kas Keliling
- Masjid Almusabbihin Kompleks Tasbih: 19–20 Februari 2026
- Masjid Almusannif Cemara Asri: 23–24 Februari 2026
- Masjid Agung Medan: 25–26 Februari 2026
- Layanan kas keliling ini memudahkan masyarakat menukarkan uang baru di lokasi strategis, khususnya di area masjid.
2. Layanan Penukaran di Loket Perbankan
Layanan tersedia pada 24–27 Februari 2026 di sejumlah bank berikut:
- Bank BRI Kanwil Medan, Jl. Putri Hijau Dalam No. 2A
- Bank BNI Cabang USU, Jl. Dr. Mansyur No. 12
- Bank BTN KC Medan, Jl. Pemuda No. 10A
- Bank Sumut Kantor Pusat, Jl. Imam Bonjol No. 18
- Bank SMBC Indonesia KC Medan, Jl. Putri Hijau No. 20
- Bank Muamalat Indonesia KC Medan, Jl. Balai Kota No. 10 Blok D-E
- Bank CIMB Niaga KC Bukit Barisan, Jl. Bukit Barisan No. 5
- Bank BJB Medan, Jl. Iskandar Muda No. 23 D,E,F
- Bank Danamon KC Medan, Jl. Pemuda No. 5 A-D
- BTPN Syariah KC Medan, Jl. S. Parman No. A6 dan A7
Baca Juga : Kapan Libur Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkap untuk Sekolah, ASN, dan Pekerja Swasta
Syarat Penukaran Uang Baru 2026
Untuk melakukan penukaran uang baru 2026 di Medan, masyarakat wajib:
- Melakukan pemesanan melalui aplikasi atau situs PINTAR BI.
- Membawa KTP asli.
- Menunjukkan bukti pemesanan (digital atau cetak).
- Membawa uang lama sesuai nominal yang telah dipesan.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026
BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang, dengan rincian:
- Rp50.000 (maksimal 50 lembar) = Rp2.500.000
- Rp20.000 (maksimal 50 lembar) = Rp1.000.000
- Rp10.000 (maksimal 100 lembar) = Rp1.000.000
- Rp5.000 (maksimal 100 lembar) = Rp500.000
- Rp2.000 (maksimal 100 lembar) = Rp200.000
- Rp1.000 (maksimal 100 lembar) = Rp100.000
Baca Juga : Kapan Lebaran Idul Fitri 2026? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Penutup
Dengan mengetahui jadwal dan lokasi penukaran uang baru 2026 di Medan, masyarakat dapat mengatur waktu penukaran lebih terencana.
Pastikan sudah melakukan pemesanan melalui PINTAR BI agar proses penukaran berjalan lancar sesuai ketentuan dari Bank Indonesia.
Baca Juga : THR 2026 ASN dan Pensiunan: Benarkah Naik 16 Persen? Ini Fakta Resmi Terbaru
Sumber: Kompas




