• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat

Ahmad Rian by Ahmad Rian
25 Februari 2026
in Info, Informasi, Pendidikan
Reading Time: 3 mins read
A A
Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat

Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat

Contents

  • Kesimpulan
  • Sumber

bahwa shalat merupakan ibadah yang sangat penting dalam agama Islam. Selain sebagai penunjuk ketakwaan, shalat yang kita lakukan juga berfungsi sebagai tiang dari agama kita. Berulang kali Allah mengingatkan kepada kita tentang besarnya pahala dan janji kenikmatan surga yang akan diberikan kepada umat Islam yang konsisten melaksanakan shalat.

Di sisi lain, Allah juga memberikan ancaman yang sangat tegas bagi mereka yang meninggalkan shalat. Menurut tinjauan hukum Islam (baca: fiqih), ada konsekuensi hukum yang sangat tegas terkait orang yang meninggalkan shalat sebagaimana dijelaskan oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz I, hal. 102:

مَنْ أَخْرَجَ ” من المكلفين ” مكتوبة كَسَلًا وَلَوْ جُمُعَةً ” وَإِنْ قَالَ أُصَلِّيهَا ظُهْرًا ” عَنْ أَوْقَاتِهَا ” كُلِّهَا ” قُتِلَ حَدًّا” لَا كُفْرًا “

Seorang mukallaf yang tidak mengerjakan shalat tepat waktu karena alasan malas, termasuk shalat Jumat meski ia beralasan akan melaksanakan shalat dhuhur, maka ia layak menerima hukuman mati sebagai hadd, bukan karena alasan kekufuran.




” Pernyataan Syekh Zakaria tentang hukuman mati bagi orang yang meninggalkan shalat tersebut berdasarkan pada hadits nomor 25 riwayat Imam Bukhari bahwasanya Nabi bersabda:

أُمِرْت أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ…

“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, dan mendirikan shalat,…

” Mengenai status bahwa orang yang meninggalkan shalat tersebut belum bisa dihukumi kafir, berdasarkan pada hadits nomor 1420 riwayat Abu Dawud:

خمس صلوات كتبهن الله على العباد، فمن جاء بهن، لم يضع منهن، شئ استخفافاً بحقهن، كان له عند الله عهد أن يدخله الجنة، ومن لم يأتي بهن فليس له عند الله عهد، إن شاء عذبه، وإن شاء أدخله الجنة

“Shalat lima waktu telah difardhukan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya. Barangsiapa yang mengerjakannya, dengan tidak menyia-nyiakan hak-hak shalat sedikitpun, maka Allah berjanji akan memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada janji Allah baginya.




Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya, dan jika Allah berkehendak maka Dia akan memasukkannya ke surga”. Secara terperinci, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 103 memerinci kategori orang yang meninggalkan shalat sebagai berikut:

تارك الصلاة إما أن يكون قد تركها كسلاً وتهاوناً، أو تركها جحوداً لها، أو استخفاً بها: فأما من تركها جاحداً لوجوبها، أو مستهزئاً بها، فإنه يكفر بذلك ويرتد عن الإسلام، فيجب على الحاكم أن يأمره بالتوبة، فإن تاب وأقام الصلاة فذاك، وإلا قبل على أنه مرتد، ولا يجوز غسله ولا تكفينه ولا الصلاة عليه، كما لا يجوز دفنه في مقابر المسلمين، لأنه ليس منهم. وأما إن تركها كسلاً، وهو يعتقد وجوبها، فإنه يكلف من قبل الحاكم بقضائها والتوبة عن معصية الترك. فإن لم ينهض إلى قضائها وجب قتله حداً، … يعتبر مسلماً.

“Orang yang meninggalkan shalat, ada kalanya karena ia malas dan berleha-leha, ada kalanya karena ia membangkang dan menyepelekan. Orang yang meninggalkan shalat karena membangkang tentang kewajiban shalat atau menyepelekannya, maka ia dihukumi kafir dan keluar dari Islam, dalam hal ini, Hakim wajib memerintahkannya untuk tobat, jika ia tobat dan mendirikan shalat, maka masalah selesai, jika tidak maka ia dihukum mati dengan alasan murtad, dan tidak boleh dimandikan, dikafani, dishalati, dan tidak boleh juga dikuburkan di pekuburan Muslim karena ia tidaklah Muslim lagi. Sementara orang yang meninggalkan shalat karena malas, namun ia tetap meyakini akan kewajiban shalat, maka hakim wajib menyuruhnya untuk mengqadla shalat dan bertobat. Jika ia tetap enggan, maka ia dihukum mati sebagai bentuk hadd …namun statusnya masih tetap Muslim”.





Tidak ada satu pun ayat dalam al-Qur’an atau hadits Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat wajib (secara total) itu bukan kafir, atau bahwa dia tetap beriman.

Paling tinggi yang ada hanyalah nash-nash yang menyebutkan keutamaan tauhid, kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta pahala dari hal itu. Namun:

Teks-teks tersebut terkadang datang dengan pembatasan yang tidak mungkin seseorang meninggalkan shalat jika ia memenuhinya.

Atau teks tersebut berlaku dalam kondisi tertentu, di mana seseorang dimaafkan jika meninggalkan shalat (misalnya: karena ketidaksadaran, pingsan, atau belum sampai dakwah).

Atau bersifat umum, dan yang umum harus dibawa kepada yang khusus, yaitu dalil-dalil yang menyatakan kekafiran orang yang meninggalkan shalat.

Meninggalkan shalat bukan perkara sepele. Ia bukan sekadar dosa besar, tetapi merupakan garis pemisah yang nyata antara Islam dan kekufuran, sebagaimana ditegaskan oleh dalil-dalil yang sahih dari al-Qur’an dan Sunnah. Dalam banyak riwayat, shalat disebut sebagai ‘perjanjian’ terakhir yang membedakan seorang Muslim dari seorang kafir. Maka, siapa yang meninggalkannya secara total, ia telah merobek ikatan keislamannya sendiri.



Kesimpulan

Shalat adalah tiang agama, pondasi utama dalam kehidupan seorang Muslim. Dalam setiap rakaat, terdapat pengakuan tauhid, penghambaan, dan penyucian jiwa dari kotoran dunia. Maka tak heran jika para ulama terdahulu menaruh perhatian yang besar terhadap perkara shalat, terlebih lagi terhadap siapa saja yang meninggalkannya.

Sumber

https://hamdantour.id/blog/detail/69/hukum-orang-yang-meninggalkan-shalat-wajib-secara-total

Tags: Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalatarti dari shalathukum meninggal kan shalatlarangan meninggalkan shalat
Ahmad Rian

Ahmad Rian

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Status Desil Bansos PKH dan BPNT 2026 Pakai NIK KTP, Simak Tutorialnya

Cek Status Desil Bansos PKH dan BPNT 2026 Pakai NIK KTP, Simak Tutorialnya

Cek Status Desil Bansos PKH dan BPNT 2026 Pakai NIK KTP, Simak Tutorialnya

pintar.bi.go.id Tukar Uang Baru BI 2026 Luar Jawa Dibuka Besok? Cek Link Daftar

pintar.bi.go.id Tukar Uang Baru BI 2026 Luar Jawa Dibuka Besok? Cek Link Daftar

pintar.bi.go.id Tukar Uang Baru BI 2026 Luar Jawa Dibuka Besok? Cek Link Daftar

Jadwal Sholat Kota Bekasi Hari Ini Februari 2026: Lengkap Dengan Waktu Adzan Magrib

Jadwal Sholat Kota Bekasi Hari Ini Februari 2026: Lengkap Dengan Waktu Adzan Magrib

Jadwal Sholat Kota Bekasi Hari Ini Februari 2026: Lengkap Dengan Waktu Adzan Magrib

Jadwal Berbuka Puasa Dan Shalat Kota Semarang Rabu 25 Februari 2026

Jadwal Berbuka Puasa Dan Shalat Kota Semarang Rabu 25 Februari 2026

Jadwal Berbuka Puasa Dan Shalat Kota Semarang Rabu 25 Februari 2026

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial