Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama masyarakat. Pada Lebaran 2026, banyak pihak mulai mencari informasi seputar jadwal pencairan THR serta besaran dana yang akan diterima, baik oleh aparatur negara maupun karyawan swasta.
THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan perusahaan kepada pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komponen THR Lebaran 2026
THR bagi aparatur negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besaran THR disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing penerima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Pemerintah memastikan THR Lebaran 2026 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup PNS dan PPPK, anggota TNI, Polri, pensiunan, serta penerima pensiun.
Khusus guru dan dosen ASN, komponen tunjangan kinerja tidak diberikan. Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan satu bulan penuh.
Untuk CPNS, THR tetap diberikan dengan komponen yang sama seperti ASN lainnya, namun gaji pokok yang dihitung sebesar 80 persen.
Anggaran THR ASN Lebaran 2026
Dilansir dari laman detik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa anggaran THR ASN tahun 2026 mencapai Rp55 triliun.
Nilai ini meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp49 triliun. Total penerima THR ASN tahun ini diperkirakan mencapai 10,5 juta orang.
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026
Pencairan THR ASN direncanakan berlangsung pada minggu pertama bulan puasa. Jika awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka THR diperkirakan mulai disalurkan sekitar 26 Februari 2026.
Meski demikian, tanggal tersebut masih bersifat estimasi. Pengumuman resmi jadwal pencairan THR akan disampaikan langsung oleh Prabowo Subianto.
Besaran THR PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Golongan terendah (Ia): Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan tertinggi (IVe): Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, THR PNS juga mencakup tunjangan pasangan sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen (maksimal tiga anak), serta tunjangan kinerja sesuai instansi.
Besaran THR Karyawan Swasta
Untuk pekerja swasta, pemberian THR mengikuti ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut ketentuannya:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar satu bulan upah
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional
Rumus perhitungan:
- Masa kerja / 12 x Upah satu bulan
- Perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh mencicil.
Estimasi THR Guru ASN
Besaran THR guru ASN berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja. THR guru PNS mengikuti struktur gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara guru PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
THR yang diterima guru umumnya mencakup gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
THR Lebaran 2026 menjadi hak penting bagi ASN, guru, pensiunan, hingga karyawan swasta. Estimasi pencairan THR pada akhir Februari 2026 dan anggaran yang meningkat diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.
Informasi resmi terkait jadwal pencairan tetap menunggu pengumuman pemerintah.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8368875/jadwal-pencairan-thr-lebaran-2026-lengkap-besaran-yang-diterima-cek




