Jadwal Pencairan Bansos KLJ Desember 2025: Cair Rp300 Ribu? Ini Syarat dan Cara Cek Statusnya
Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk bulan Desember 2025. Setiap penerima akan menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000, yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan lansia menjelang akhir tahun.
KLJ merupakan program reguler yang khusus diberikan kepada warga lansia dengan penghasilan rendah. Program ini menjadi bentuk perlindungan sosial, membantu lansia memenuhi kebutuhan dasar, terutama bagi mereka yang termasuk kelompok rentan.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran KLJ
Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, KLJ Desember 2025 diperkirakan akan dicairkan sekitar tanggal 25 Desember atau menjelang akhir bulan.
Penyaluran dilakukan serentak bersama program bantuan lain, seperti untuk lansia disabilitas dan ibu hamil, melalui koordinasi Dinas Sosial DKI Jakarta.
Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima di Bank DKI. Penerima diharapkan memastikan rekening aktif dan memperbarui data jika terjadi perubahan agar pencairan berjalan lancar.
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos KLJ
Sebelum menerima bantuan KLJ Desember 2025, penting bagi lansia memahami kriteria dan persyaratan penerima. Hanya lansia yang memenuhi persyaratan yang berhak mendapatkan bantuan Rp300.000, sehingga mengetahui ketentuan resmi akan mempermudah proses pendaftaran dan pengecekan status.
Berikut syarat penerima KLJ:
- Berusia minimal 60 tahun.
- Berdomisili di DKI Jakarta dengan bukti KTP.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI.
- Berasal dari keluarga tidak mampu atau kondisi ekonomi rentan.
- Tidak menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lain.
Prioritas juga diberikan kepada lansia dengan kondisi khusus, seperti penyandang penyakit menahun, lansia terlantar sosial, atau yang membutuhkan perawatan penuh secara fisik dan psikis.
Panduan Pendaftaran dan Cek Status Bansos KLJ
Bagi lansia yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui aplikasi
Cek Bansos dengan langkah berikut:
- Instal aplikasi Cek Bansos di ponsel.
- Siapkan NIK dan KK.
- Pilih menu Registrasi dan isi formulir data diri.
- Setelah akun aktif, masuk ke menu Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri ke DTKS.
- Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas Dinsos sebelum ditetapkan sebagai penerima.
Untuk cek status penerimaan, masyarakat dapat menggunakan dua cara:
- Website SILADU Jakarta: kunjungi https://siladu.jakarta.go.id, masukkan NIK, lalu klik Cek.
- Aplikasi JAKI: buka aplikasi, pilih menu Bantuan Sosial, dan masukkan NIK.
Selain pengecekan online, status penerimaan juga dapat dikonfirmasi melalui RT/RW atau kelurahan setempat.
Pemprov DKI mengingatkan warga waspada terhadap informasi palsu atau penipuan terkait pendaftaran KLJ. Semua informasi resmi hanya tersedia melalui aplikasi dan kanal pemerintah yang sah.




