Artikel Informasi
Beranda / Informasi / 12 Hari Libur Lebaran 2026, Ini Jadwal Cuti Bersama & WFA

12 Hari Libur Lebaran 2026, Ini Jadwal Cuti Bersama & WFA

12 Hari Libur Lebaran 2026, Ini Jadwal Cuti Bersama & WFA
12 Hari Libur Lebaran 2026, Ini Jadwal Cuti Bersama & WFA

12 Hari Libur Lebaran 2026, Ini Jadwal Cuti Bersama & WFA. Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal cuti bersama untuk Lebaran tahun 2026 dan juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan selama mudik dan tetap menjaga produktivitas pekerja selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 Hijriah.

SKB Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 ini dikeluarkan mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB. Jadwal Cuti dan Libur Lebaran 2026 Mengacu pada SKB yang diterbitkan, terdapat tujuh hari libur yang berkaitan dengan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu:



Jadwal Cuti Bersama & Libur Lebaran 2026

Tanggal Keterangan
Rabu, 18 Maret 2026 Cuti bersama Hari Suci Nyepi
Kamis, 19 Maret 2026 Libur nasional Hari Suci Nyepi
Jumat, 20 Maret 2026 Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Sabtu, 21 Maret 2026 Libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah
Minggu, 22 Maret 2026 Libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah
Senin, 23 Maret 2026 Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Selasa, 24 Maret 2026 Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah




Jadwal WFA untuk Lebaran 2026

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah melaksanakan kebijakan WFA untuk memfasilitasi pergerakan masyarakat saat melakukan mudik dan kembali.

Kebijakan WFA diimplementasikan dalam dua tahap yaitu :

Tahap mudik:

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026

Tahap balik:

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Dengan kebijakan ini, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta dapat bekerja dari mana saja dalam periode lima hari tersebut.

Airlangga menegaskan bahwa WFA merupakan bentuk kerja yang fleksibel, bukan sebagai hari libur tambahan.



WFA Tidak Mengurangi Cuti Tahunan

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan bahwa WFA tidak mengurangi jatah cuti tahunan para pekerja.

“Mereka yang melakukan WFA tetap melaksanakan tugasnya, jadi WFA tidak dianggap sebagai cuti tahunan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pekerja berhak atas gaji penuh saat melaksanakan WFA sesuai peraturan yang ada atau kesepakatan kerja.

Perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga meskipun pekerjaan dilakukan dari lokasi yang berbeda.



Sektor yang Tidak Dapat Melaksanakan WFA

Tidak semua sektor bisa menerapkan kebijakan WFA. Beberapa bidang strategis yang dikecualikan oleh pemerintah antara lain:

  1. Sektor kesehatan
  2. Perhotelan
  3. Pusat perbelanjaan
  4. Manufaktur
  5. Industri makanan dan minuman
  6. Sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan operasional pabrik

Pengecualian ini dilakukan untuk memastikan layanan publik dan rantai pasokan nasional tetap berjalan dengan baik selama Lebaran.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan