Sejumlah peserta BPJS Kesehatan dilaporkan mengalami status kepesertaan nonaktif pada awal tahun ini. Kondisi tersebut membuat peserta tidak bisa mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS, sehingga memicu banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi data yang dilakukan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
BPJS PBI merupakan Program bantuan pemerintah dimana pada program ini pemerintah membayarkan iuran BPJS bagi masyarkat yang memiliki penghasian rendah, rentan atu miskin. Melalui program ini, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa ada biaya tambahan.
Penyebab BPJS PBI Tidak Aktif
Diansir dari Suara.com Berikut Beberapa alas an umum Kenapa BPJS PBI tiba-tiba berstatus Nonaktif
- Tidak lagi terdaftar dalam data sosial Pemerintah
- Adanya Perubahan kondisi ekonomi
- Data tidak singkron dengan Dukcapil
Syarat Utama Penerima BPJS PBI 2026
Untuk bisa masuk ke dalam desil yang layak menerima BPJS PBI, ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Kriteria ini ditetapkan langsung oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Berikut adalah syarat-syarat utamanya:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tercatat resmi di Dukcapil.
- Terdaftar di DTKS: Nama calon penerima wajib sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos.
- Masuk Kategori Miskin: Berdasarkan verifikasi lapangan, keluarga tersebut tergolong ke dalam desil 1, 2, 3, atau 4.
- Bukan Pekerja Penerima Upah (PPU): Calon penerima tidak berstatus sebagai karyawan perusahaan, PNS, TNI, atau Polri yang menerima gaji tetap.Surat Keterangan
- Memiiki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Dokumen ini sering kali dibutuhkan sebagai pengantar dari pihak desa/kelurahan saat pertama kali mendaftar
Cara Aktivasi BPJS PBI Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan
Daftar Kembali Sebagai PBI
Bagi masyarakat yang tergolong rentan/miskin, dapat kembali mengaktifkan PBI melalui pelaporan ke Dinas Sosial setempat. Berikut panduan reaktivasi BPJS mengutip instagram @pusdatinkesos:
- Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat berobat, dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan seperti Puskesmas.
- Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mengaktifkan kembali.
- Kemudian akan dilakukan verifikasi oleh petugas Dinsos setempat.
- Dinsos akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG.
- Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
- Dokumen yang telah disetujui akan disampaikan ke BPJS Kesehatan.
- Jika BPJS menyetujui dan memenuhi syarat maka PBI dapat diaktifkan kembali.
Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)
Bagi masyarakat yang tidak tergolong rentan atau miskin, disarankan beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan membayar iuran sendiri setiap bulannya.
Berikut panduannya:
- Kamu dapat menghubungi WhatsApp Pandawa BPJS di nomor 0811 8165 165.
- Pilih menu “Administrasi,” kemudian klik “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.
- Unggah dokumen: swafoto dengan KTP, KK dan buku tabungan.
- Kepesertaan akan aktif setelah iuran pertama dibayarkan.
Beralih ke Peserta Pekerja
Bagi Anda yang telah bekerja di instansi atau perusahaan, status dapat dialihkan menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), berikut panduannya:
- Bagi pekerja: Laporkan kepada bagian HRD di tempat bekerja untuk didaftarkan PPU.
- Bagi anggota keluarga pekerja: Jika pekerja sudah terdaftar tapi keluarga belum dapat diurus melalui WhatsApp Pandawa dengan memilih menu “Penambahan Anggota Keluarga”.




