Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipasarkan melalui Butik Emas Antam kembali mengalami kenaikan pada awal pekan ini. Kenaikan tersebut terjadi setelah sebelumnya harga logam mulia ini sempat melonjak cukup tajam pada pekan lalu.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, Senin (23 Februari 2026), harga emas Antam dipatok Rp3,028 juta per gram. Angka tersebut naik Rp16 ribu dibandingkan harga pada hari sebelumnya.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga mengalami peningkatan sebesar Rp20 ribu. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2,813 juta per gram.
Perlu diketahui, transaksi jual beli emas batangan mengacu pada ketentuan perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak.
Harga Emas Antam Hari Ini
Adapun rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di Logam Mulia hari ini adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1,564 juta
- 1 gram: Rp3,028 juta
- 2 gram: Rp5,996 juta
- 3 gram: Rp8,969 juta
- 5 gram: Rp14,915 juta
- 10 gram: Rp29,775 juta
- 25 gram: Rp74,312 juta
- 50 gram: Rp148,545 juta
- 100 gram: Rp297,012 juta
- 250 gram: Rp742,265 juta
- 500 gram: Rp1,484 miliar
- 1.000 gram: Rp2,968 miliar
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Kesimpulan
Semoga pergerakan harga emas ke depan tetap stabil dan memberikan keuntungan bagi para pemilik maupun calon pembeli emas.
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/KYVCe6OE-harga-emas-antam-naik-rp16-ribu-jadi-rp3-028-juta-gram




