Sebagian besar masyarakat masih mengandalkan BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional. Program ini memudahkan peserta mendapatkan layanan pengobatan dan perawatan sesuai aturan yang berlaku.
Meski begitu, tidak seluruh penyakit maupun jenis pelayanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terdapat sejumlah batasan yang telah ditetapkan melalui regulasi resmi.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang berada di luar cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini menjadi acuan dalam menentukan layanan mana yang dapat dibiayai dan mana yang tidak termasuk tanggungan.
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Dilansir dari CNBC berikut daftar 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak termasuk tanggungan BPJS Kesehatan dengan redaksi berbeda namun makna tetap sama:
- Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Perawatan terkait kecantikan atau estetika, misalnya operasi plastik.
- Tindakan merapikan gigi seperti pemasangan behel.
- Penyakitan akibat tindakan kriminal, seperti kekerasan atau penganiayaan.
- Cedera atau penyakit karena sengaja melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol maupun ketergantungan obat terlarang.
- Penanganan kesuburan atau terapi infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang dapat dicegah, misalnya tawuran.
- Layanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
- Pengobatan atau prosedur medis yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.
- Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti efektif secara medis.
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Perlengkapan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga.
- Layanan kesehatan yang tidak mengikuti ketentuan peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
- Layanan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau perusahaan.
- Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
- Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan instansi pertahanan dan keamanan seperti Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam kegiatan bakti sosial.
- Layanan yang sudah dibiayai oleh program jaminan lain.
- Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan dalam program BPJS.
Kesimpulan
Mulai Januari 2026, BPJS Kesehatan menetapkan ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak termasuk dalam jaminan, seperti perawatan estetika, pengobatan di luar negeri, hingga layanan yang sudah ditanggung program lain.
Sumber Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260222153807-33-712820/daftar-21-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-januari-2026



