Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), para pensiunan juga memperoleh hak tersebut. Namun, komponen pencairan yang diterima memiliki perbedaan.
Lalu, apa yang dimaksud dengan pensiunan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025, pensiunan adalah aparatur negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan mendapatkan penghargaan atas pengabdian kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (7) pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2025
Ramadan 2026 sudah dimulai meskipun belum berjalan satu minggu, baik berdasarkan penetapan awal puasa pemerintah maupun Muhammadiyah. Ini berarti sekitar tiga minggu lagi Hari Raya Idul Fitri akan tiba. Biasanya, THR diberikan menjelang perayaan tersebut.
Lalu pada tahun 2026, kapan THR pensiunan akan dicairkan? Berikut perkiraan jadwal serta komponen yang membentuk pencairannya.
Kapan THR Pensiunan 2026 Cair? Ini Perkiraannya
Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai contoh, pada 2025 diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret, sedangkan pada 2024 berlaku PP Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 13 Maret.
Aturan tersebut memuat jadwal penyaluran THR, persyaratan penerima, komponen pembayaran, dan ketentuan lainnya. Untuk tahun ini, hingga Minggu (22/2), belum ada PP terbaru yang mengatur THR serta gaji ketiga belas, sehingga jadwal pencairan masih mengacu pada ketentuan tahun 2025.
Dalam pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Lebaran. Jika diasumsikan Idul Fitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret, maka perkiraan waktu paling awal pencairan THR adalah Rabu, 25 Februari.
Di sisi lain, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa THR berpeluang disalurkan sejak awal Ramadan. Adapun anggaran yang disiapkan untuk ASN, TNI, dan Polri mencapai sekitar Rp55 triliun.
“Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” imbuhnya dalam acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026) dilansir dari detik.com.
Sebagai catatan, terdapat kemungkinan THR baru disalurkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, masyarakat perlu rutin memantau informasi resmi dari pemerintah, terutama terkait PP THR 2026 yang akan segera diterbitkan.
“Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ayat (2) pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen Pencairan THR Pensiunan 2026
Komponen THR bagi pensiunan tidak sama dengan yang diterima ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang masih aktif.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 11, unsur penyusunnya meliputi:
- Pensiun utama (pensiun pokok).
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan atau komponen penguat pendapatan.
Siapa yang Berhak Menerima THR Pensiunan?
Perlu dipahami bahwa terdapat empat kelompok pensiunan yang berhak memperoleh THR, yaitu pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, serta pensiunan pejabat negara. Jika yang bersangkutan telah wafat, maka THR diberikan kepada penerima pensiun.
Penerima pensiun merupakan ahli waris sah dari aparatur negara atau pensiunan yang berhak mendapatkan manfaat pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pihak yang termasuk penerima THR pensiunan meliputi:
- Janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.
- Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang telah meninggal dunia.
- Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang telah meninggal dunia.
- Janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara.
Kesimpulan
Pencairan THR pensiunan 2026 diperkirakan mengikuti aturan tahun sebelumnya, yaitu mulai sekitar 15 hari kerja sebelum Lebaran, meski jadwal pastinya menunggu PP terbaru dari pemerintah.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-8367130/kapan-thr-pensiunan-2026-cair-cek-jadwal-dan-komponen-pencairannya



