Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pemerintah pada 2026 melalui Kementerian Sosial. Bantuan sosial ini ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang dan selama Ramadan 1447 H.
Penyaluran tahap pertama diperkirakan berlangsung pada Februari hingga Maret 2026, bertepatan dengan bulan puasa. Momentum ini diharapkan mampu membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban pengeluaran rumah tangga.Jadwal Pencairan PKH 2026 per Tahap.
Jadwal Pencairan PKH 2026
Seperti tahun sebelumnya, penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap atau triwulan:
- Tahap 1: Januari – Maret 2026
- Tahap 2: April – Juni 2026
- Tahap 3: Juli – September 2026
- Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Untuk tahap awal, pencairan umumnya mulai berjalan pada Februari hingga Maret. Penerima manfaat disarankan rutin memantau informasi resmi agar tidak tertinggal jadwal penyaluran.
Besaran Bantuan PKH 2026
Nominal bantuan berbeda sesuai kategori penerima dalam satu keluarga.
Berikut perkiraan jumlah bantuan per tahun dan pembagian setiap tahap:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Total bantuan yang diterima bergantung pada komponen yang dimiliki dalam satu keluarga penerima manfaat.
Syarat Penerima PKH 2026
Agar bisa mendapatkan PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1–4.
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN.
- Memiliki NIK dan Kartu Keluarga yang valid sesuai data Dukcapil.
- Memenuhi komponen penerima seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Pastikan data kependudukan selalu diperbarui agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi.
Cara Cek Status Penerima PKH 2026
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan secara online melalui dua cara berikut:
Cek PKH Lewat Website Resmi
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai di KTP
- Ketik kode verifikasi (captcha)
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasilnya
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima dan periode pencairan.
Cek PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
- Login atau daftar akun baru
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Isi data wilayah dan nama sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi dan klik “Cari Data”
Hasil pencarian akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2026.
Pentingnya Mengakses Informasi Resmi
Masyarakat diimbau selalu mengandalkan kanal resmi pemerintah untuk memperoleh informasi terkait bansos. Langkah ini penting guna menghindari hoaks maupun tautan palsu yang berpotensi merugikan.
Kesimpulan
Program PKH 2026 diharapkan terus membantu keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan konsumsi, khususnya selama Ramadan dan sepanjang tahun.
Dengan mengetahui jadwal, nominal bantuan, serta cara cek status penerima, masyarakat dapat memastikan haknya diterima tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/NgxCarlz-bansos-pkh-tahap-1-cair-saat-ramadan-2026-simak-jadwal-dan-cara-ceknya




