Status PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang tiba-tiba nonaktif saat hendak berobat bisa menimbulkan kekhawatiran.
Namun, peserta PBI-JK yang mengalami penonaktifan tidak perlu panik. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan saluran resmi untuk pengaduan dan reaktivasi, sehingga kepesertaan bisa diaktifkan kembali, terutama bagi masyarakat yang sangat membutuhkan layanan kesehatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa akses pengaduan dan proses reaktivasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berbasis data yang valid.
Kanal Resmi Pengaduan Kemensos
Dilansir dari Kompas yang berdasarkan informasi dari Info Publik, Kemensos menyediakan beberapa saluran resmi yang bisa dimanfaatkan masyarakat, khususnya peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.
- Aplikasi Cek Bansos: Aplikasi ini dilengkapi fitur DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional), yang memungkinkan masyarakat mengajukan sanggahan atau usulan jika data mereka dianggap tidak sesuai.
- Command Center Kemensos: Bisa dihubungi di nomor 021-171.
- WhatsApp Center: Layanan tersedia di nomor 08877171171.
Pemerintah menekankan agar masyarakat hanya memanfaatkan kanal resmi tersebut untuk menghindari risiko penipuan atau informasi yang tidak valid.
Prosedur Reaktivasi PBI-JK
Bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan, terdapat prosedur khusus untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Memperoleh surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan terkait.
- Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan menyertakan surat keterangan tersebut.
- Dinas Sosial akan menindaklanjuti pengaktifan kembali melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
SIKS-NG adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memproses dan memperbarui data kesejahteraan sosial, termasuk data kepesertaan PBI-JK.
Prosedur ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat mengakses fasilitas tersebut meski sedang dalam proses pemutakhiran data.
Dokumen Pendukung untuk Mempercepat Verifikasi
Masyarakat yang mengajukan usulan atau sanggahan disarankan melampirkan dokumen pendukung yang sah dan valid.
Beberapa contoh dokumen yang bisa dilampirkan antara lain:
- Foto kondisi rumah atau aset keluarga.
- Nomor token listrik.
- Dokumen identitas yang relevan.
Dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data, sehingga keputusan terkait pengaktifan PBI-JK dapat segera ditetapkan.
Alokasi PBI-JK Tetap 96,8 Juta Penerima
Kemensos menegaskan bahwa pemutakhiran data tidak dimaksudkan untuk mengurangi jumlah penerima bantuan. Alokasi PBI-JK tetap sebesar 96,8 juta penerima di seluruh Indonesia. Proses pembaruan data dilakukan untuk memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan, sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini juga bertujuan untuk meminimalkan kesalahan data, baik inclusion error (penerima yang seharusnya tidak layak tetap menerima bantuan) maupun exclusion error (warga yang layak justru terhapus dari daftar). Kemensos mendorong masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi resmi atau kanal pengaduan yang tersedia.
Dengan sistem berbasis data yang terus diperbarui, keterlibatan aktif masyarakat sangat penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang merugikan. Proses reaktivasi PBI-JK yang dinonaktifkan kini memiliki mekanisme yang jelas. Bagi warga yang merasa memenuhi syarat, pemerintah menyediakan jalur pengajuan agar akses layanan kesehatan tetap terjamin.
Kesimpulan
Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui saluran resmi Kemensos.
Sumber Referensi
https://www.kompas.tv/info-publik/652164/cara-reaktivasi-pbi-jk-yang-dinonaktifkan-ini-saluran-resmi-pengaduan-kemensos?page=all




