Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan penerapan kebijakan pengaturan kerja yang fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) selama periode Idulfitri 2026.
Kebijakan ini bertujuan utama untuk mengurai kepadatan arus mudik agar tidak menumpuk pada puncak keberangkatan tertentu.
Pemerintah juga memberikan imbauan kuat kepada sektor swasta untuk turut menerapkan kebijakan serupa guna mendukung kelancaran transportasi nasional.
Jadwal FWA dan Dampak pada Arus Mudik
Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN dijadwalkan berlaku pada tanggal :
- 16 Maret 2026
- 17 Maret 2026
- 25 Maret 2026
- 26 Maret 2026
- 27 Maret 2026
Berdasarkan survei Angkutan Lebaran 2026 yang dilakukan Kemenhub, penerapan skema kerja dari mana saja ini terbukti efektif dalam menggeser pola perjalanan masyarakat.
Jika tanpa FWA puncak mudik biasanya terkonsentrasi pada H-5 dan H-3, dengan adanya kebijakan ini, pergerakan masyarakat menjadi lebih terdistribusi ke hari-hari yang lebih awal, yakni antara H-8 hingga H-6 sebelum lebaran.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa ruang pengaturan perjalanan yang lebih luas ini akan menciptakan pengalaman mudik yang lebih aman dan nyaman.
Berkurangnya beban kepadatan di jalan raya pada satu waktu tertentu juga membantu petugas lapangan dalam mengoptimalkan pengaturan lalu lintas secara lebih terkendali.
Proyeksi Pergerakan Masyarakat
Kemenhub memprediksi sekitar 143,9 juta orang akan melakukan perjalanan mudik pada tahun 2026.
Meskipun angka ini menunjukkan sedikit penurunan sekitar 1,7% dibandingkan prediksi tahun 2025 (146 juta orang), pemerintah tetap dalam posisi waspada tinggi.
Hal ini dikarenakan realisasi di lapangan sering kali melampaui prediksi awal; sebagai contoh, pada tahun 2025 realisasi mencapai 154 juta orang.
Dengan libur Lebaran yang cukup panjang dan dukungan kebijakan FWA, periode pergerakan masyarakat diperkirakan akan berlangsung selama kurang lebih dua minggu.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan FWA ini secara bijak dengan merencanakan perjalanan lebih awal.
Kedisiplinan pemudik untuk menghindari keberangkatan pada waktu puncak sangat krusial agar beban infrastruktur transportasi tetap seimbang.
Selain kebijakan kerja fleksibel, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai antisipasi lain, termasuk diskon tiket transportasi dan koordinasi lintas sektoral, demi mewujudkan penyelenggaraan angkutan Lebaran yang selamat, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kesimpulan
Kebijakan “bebas kantor” melalui skema FWA bukan sekadar hari libur tambahan, melainkan strategi manajemen lalu lintas nasional untuk memastikan ratusan juta pemudik dapat sampai ke kampung halaman dengan lebih teratur dan minim risiko kemacetan ekstrem.
Sumber
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8358506/pns-swasta-tak-harus-ngantor-saat-libur-lebaran-warga-bisa-mudik-lebih-awal




