Jadwal pencairan THR PNS, PPPK, TNI dan Polri 2026 menjadi informasi yang paling dinantikan menjelang Hari Raya. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak aparatur negara yang rutin diberikan pemerintah setiap tahun sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Idulfitri.
Tak hanya soal waktu pencairan, besaran THR yang diterima juga menjadi perhatian, terutama bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri di berbagai golongan. Pemerintah biasanya mengatur jadwal dan mekanisme pencairan melalui peraturan resmi agar dana dapat diterima tepat waktu. Berikut informasi lengkap terkait jadwal dan skema pembayaran THR tahun 2026.
Anggaran THR 2026 Capai Rp55 Triliun
Pemerintah resmi menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, serta anggota Polri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pencairan THR akan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya dibayarkan mendekati Hari Raya Idulfitri, pada 2026 ini THR direncanakan cair sejak awal Ramadan.
“Minggu pertama puasa,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan tahun 2025, alokasi anggaran THR tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan. Pada 2025 lalu, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp49,9 triliun, sedangkan pada 2026 naik menjadi Rp55 triliun.
Kenaikan anggaran ini menunjukkan adanya penyesuaian belanja negara sekaligus komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara menjelang Lebaran.
Mekanisme Pencairan Masih Menunggu Aturan Resmi
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi teknis terkait mekanisme pencairan THR 2026. Namun, jika berkaca pada kebijakan tahun sebelumnya, penerima THR mencakup sekitar 9,4 juta aparatur negara, mulai dari ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, hingga para pensiunan.
Pada 2025, ketentuan pencairan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Komponen THR yang Diterima
Berdasarkan skema tahun lalu, THR diberikan bersama komponen gaji ke-13 yang mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim
Untuk ASN daerah, skema pemberian THR pada dasarnya sama dengan ASN pusat. Namun, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Kesimpulan
Dengan rencana pencairan yang lebih awal pada Ramadan 2026, diharapkan THR dapat membantu aparatur negara dalam mempersiapkan kebutuhan selama bulan puasa hingga perayaan Idulfitri.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260218123155-4-711771/cek-jadwal-pencairan-besaran-thr-pns-pppk-tni-polri-2026




