Memberi dan menjawab salam adalah salah satu adab Islami yang sangat mulia. Salam bukan sekadar ucapan, melainkan doa keselamatan dan ungkapan kasih sayang antar sesama Muslim.
Dalam Islam, mengucapkan salam hukumnya sunnah, sementara menjawab salam hukumnya wajib (fardhu kifayah). Artinya, setiap Muslim yang mendengar salam wajib menjawabnya, dan bila sudah dijawab oleh satu orang maka gugurlah kewajiban yang lain.
Hukum Menjawab Salam Menurut Islam
Para ulama sepakat bahwa menjawab salam adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
- M. Quraish Shihab dalam 1001 Soal Keislaman menegaskan bahwa menjawab salam hukumnya fardhu kifayah.
- An-Nakha’i dalam Tafsir al-Munir karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan: mengucapkan salam sunnah, menjawab salam wajib.
- Ibnu Abbas RA menambahkan, siapa yang enggan menjawab salam tanpa alasan syar’i berarti ia berdosa, dan Allah mencabut keberkahan dari hidupnya.
Dalil Al-Qur’an tentang Kewajiban Menjawab Salam. Allah SWT berfirman:
وَإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا
“Dan apabila kamu diberi salam dengan satu salam, maka balaslah dengan yang lebih baik darinya, atau balaslah dengan (salam) yang serupa. Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 86)
Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, kata fahayyū pada ayat ini berbentuk fi‘l amr (kata perintah) yang menunjukkan kewajiban.
Contoh:
- Jika diberi salam: “Assalamu’alaikum”, maka jawabannya minimal: “Wa’alaikumussalam”.
- Yang lebih utama: “Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh”.
Dalil Hadis tentang Menjawab Salam
Hadis Hak Sesama Muslim
Rasulullah ﷺ bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلَامِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ
(HR. Bukhari no. 1240, Muslim no. 2162)
Artinya:
“Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengikuti jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan ketika ia bersin.”
Hadis Sebarkan Salam untuk Menumbuhkan Cinta
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
(HR. Muslim no. 54)
Artinya:
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman hingga saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian lakukan, kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.”
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: [قَالَ] رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِيُسَلِّمْ اَلصَّغِيرُ عَلَى اَلْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى اَلْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى اَلْكَثِيرِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: – وَالرَّاكِبُ عَلَى اَلْمَاشِي
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah yang kecil memberi salam pada yang lebih tua, hendaklah yang berjalan memberi salam pada yang sedang duduk, hendaklah yang sedikit memberi salam pada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3231, 3234, dari jalur ‘Atha’ bin Yasar; no. 6232; Muslim, no. 2160 dari jalur Tsabit bin Al-Ahnaf, bekas bukda ‘Abdurrahman bin Zaid, ketiga jalur ini dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam]
Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dan orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan.”
Takhrij Hadits
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Mengucapkan salam dari yang sedikit kepada yang banyak” dan pada Bab “Orang yang sedikit memberi salam pada orang yang banyak”. Juga hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim. Lafaz Muttafaqun ‘alaih dinilai kurang tepat karena kalimat “Hendaklah yang sedikit mengucapkan salam pada yang banyak” tidak dikeluarkan oleh Imam Muslim, hanya dikeluarkan oleh Imam Bukhari saja. Sedangkan kalimat “Hendaklah yang berkendaraan mengucapkan salam pada yang berjalan” dikeluarkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang disebutkan. Lafaz tersebut dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dengan sanadnya sendiri sebagaimana telah dikemukakan di atas.
Faedah Hadits
- Hendaklah yang kecil mengucapkan salam pada yang lebih dewasa karena inilah hak orang yang lebih tua. Sebab yang lebih muda diperintahkan untuk menghormati yang lebih tua dan diperintahkan tawadhu’ atau rendah hati.
- Boleh saja yang lebih tua mengucapkan salam pada anak-anak karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengucapkan salam pada anak-anak. Mengucapkan salam seperti ini termasuk dalam mengajarkan hal sunnah dan mengajarkan adab yang baik kepada mereka. Sehingga nantinya ketika sudah dewasa terbiasa untuk mempraktikkan adab salam. Namun anak kecil kalau diberi salam tidak dibebani wajib untuk menjawabnya karena ia belum dikenakan hukum syariat. Akan tetapi sesuai adab, anak kecil tersebut disunnahkan menjawabnya.
- Orang yang berjalan hendaklah memberi salam kepada orang yang sedang duduk. Ini juga dimisalkan untuk orang yang masuk memberi salam kepada penghuni rumah.
- Yang berjumlah sedikit dianjurkan mengucapkan salam pada yang banyak.
- Orang yang berkendaraan hendaklah mengucapkan salam pada yang berjalan. Di antara hikmahnya adalah biar yang berkendaraan bersikap tawadhu’ (rendah hati), tidak merasa merasa berderajat lebih tinggi dengan kendaraannya.
- Jika derajatnya sama misalnya sama-sama pejalan kaki atau sama-sama pengendara kendaraan, maka mereka mempunyai hukum yang sama dalam memulai mengucapkan salam. Sebaik-baik di antara mereka adalah yang memulai mengucapkan salam.
- Memulai mengucapkan salam menunjukkan semangatnya dalam menjalankan adab, melaksanakan syariat, dan semangat untuk meraih pahala.
Adab Menjawab Salam
- Menjawab segera tanpa menunda-nunda.
- Jawaban setara atau lebih baik, sesuai perintah QS. An-Nisa: 86.
- Disertai senyuman dan sopan santun saat membalas salam.
- Fardhu kifayah dalam kelompok: jika sudah dijawab satu orang, gugur kewajiban yang lain.
- Media komunikasi: salam melalui telepon atau pesan tetap wajib dijawab dengan cara yang sesuai.
Kondisi Khusus dalam Menjawab Salam
- Saat shalat: tidak boleh menjawab salam secara verbal karena membatalkan shalat, namun bisa menjawab dengan isyarat setelahnya.
- Dalam keadaan berwudhu atau hadats besar: tetap boleh menjawab salam, namun bila dalam kondisi seperti junub sebaiknya menunggu setelah bersuci.
- Membaca Al-Qur’an: boleh menjawab setelah menyelesaikan ayat yang sedang dibaca.
- Beda gender non-mahram: sebaiknya dijawab dengan suara lembut dan tetap menjaga adab.
- Kondisi darurat (misalnya dokter sedang menangani pasien kritis): kewajiban bisa ditunda.
Hikmah dan Manfaat Menjawab Salam
1. Aspek Sosial
- Menguatkan ukhuwah Islamiyah.
- Membiasakan sikap saling menghormati.
- Menciptakan suasana damai dalam komunitas.
2. Aspek Spiritual
- Setiap salam adalah doa, dan menjawabnya berarti mendoakan kembali.
- Mendapat pahala dan ridha Allah.
- Menjadi amalan ringan yang besar manfaatnya di akhirat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman hingga saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian lakukan maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim
Ketika Dapat Kiriman Salam, Begini Cara Menjawabnya
Dari kakeknya seorang lelaki dari dari Bani Numair radhiallahu’anhu, ia berkata:
بعثني أبي إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فقال ائتِه فأقرِئهِ السلامَ قال فأتيتُه فقلتُ إنَّ أبي يقرئُك السلامَ فقال عليكَ السلامُ وعلى أبيكَ السلامُ
Ayahku mengutusku untuk menemui Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Nabi bersabda: “datangkan ia”. Lalu aku mengucapkan salam kepada Nabi dan mendatanginya. Lalu aku berkata: “ayahku mengirim salam untukmu wahai Nabi”. Nabi bersabda: “wa’alaikas salaam wa’ala abiikas salaam” (semoga keselamatan untukmu dan untuk ayahmu) (HR. Abu Daud no. 5231, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Ibnu Muflih dalam Adabus Syar’iyyah mengatakan:
ولو سلم الغائب عن العين من وراء جدار أو ستر: السلام عليك يا فلان، أو سلم الغائب عن البلد برسالته أو كتابه وجبت الإجابة عند البلاغ عندنا وعندنا الشافعية لأن تحية الغائب كذلك، ويستحب أن يسلم على الرسول
“Jika orang yang berada balik tembok atau suatu penghalang mengatakan: assalamu’alaikum wahai Fulan. Atau orang yang berada di tempat lain mengirim salam melalui orang lain atau menulisnya melalui surat, wajib menjawabnya menurut madzhab kami (Hambali) dan juga menurut Syafi’iyyah. Karena tahiyyah (salam penghormatan) orang yang tidak di hadapan kita sama dengan tahiyyah orang yang di hadapan kita. Dan disunnahkan memberi salam juga kepada orang yang menyampaikan salamnya”
inti nya, menjawab salam untuk yang mengirim salam dan yang menyampaikan salam. Bisa dijawab dengan: “wa’alaikassalaam wa’alaihissalaam”, atau: “wa’alaika wa’alaihissalaam”, atau semacamnya.
Kesimpulan
salam berupa tulisan baik melalui pesan Whatsapp, SMS, dan media sosial lainnya. Hukumnya juga wajib untuk dijawab. Namun jika salam tersebut disampaikan kepada pemirsa yang umum dan banyak jumlahnya, sudah gugur kewajiban menjawab salam jika salah seorang sudah menjawab.




