Saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, banyak umat Islam bertanya-tanya tentang hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah kumur-kumur di siang hari dapat membatalkan puasa? Secara umum, kumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak tertelan dengan sengaja.
Dalam Islam, yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dengan sengaja, seperti makan dan minum. Jika hanya berkumur untuk membersihkan mulut dan airnya dibuang kembali tanpa ada yang masuk ke tenggorokan, maka puasanya tetap sah.
Hadis Nabi Muhammad SAW Yang Menganjurkan Berkumur Saat Berwudhu
Dilansir dari laman rumaysho.com, Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa.
Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah Berwudhu
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Seriuslah dalam memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) kecuali dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud)
Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)
Hadis ini menunjukkan bahwa berkumur dan membersihkan mulut tetap diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak sampai tertelan. Para ulama sepakat bahwa jika air tertelan tanpa sengaja saat berkumur, maka puasanya tidak batal. Namun jika seseorang sengaja menelan air kumur, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain. Karena itu, kehati-hatian sangat dianjurkan.
Kumur-kumur biasanya dilakukan saat wudhu, menyikat gigi, atau karena mulut terasa kering. Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan kemudahan selama tidak ada unsur kesengajaan untuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Bahkan menjaga kebersihan mulut tetap dianjurkan agar tidak menimbulkan bau tidak sedap selama berpuasa. Namun, ada baiknya menghindari kumur secara berlebihan, terutama menggunakan air dalam jumlah banyak atau berkali-kali tanpa kebutuhan yang jelas.
Jika perlu berkumur setelah makan sahur atau saat berwudhu, lakukan secukupnya dan pastikan air benar-benar dikeluarkan kembali. Selain itu, penggunaan obat kumur juga perlu diperhatikan. Jika hanya untuk berkumur dan tidak tertelan, maka tidak membatalkan puasa. Tetapi karena rasanya yang kuat dan berisiko tertelan, sebaiknya digunakan setelah berbuka puasa untuk lebih aman. Intinya, kumur-kumur tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan wajar dan tidak ada air yang sengaja ditelan.
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya. Yang terpenting adalah menjaga niat dan kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa.
Sumber referensi
https://rumaysho.com/11256-bolehkah-berkumur-kumur-saat-puasa.html




