Tidak hanya PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 lebih cepat, para guru juga dipastikan memperoleh hak yang sama.
Pemerintah menegaskan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru PNS dan PPPK, telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk dibayarkan menjelang lebaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa total dana yang disiapkan mencapai Rp55 triliun.
Anggaran tersebut meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan alokasi THR tahun sebelumnnya yanng sebesar Rp49 Triliun.
Walaupun tanggal resmi pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), Menkue Purbaya memberi gambaran mengenai waktu penyaluran.
“Minggu pertama puasa, sebentar lagi. Yang jelas di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa disalurkan,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (19/2).
Apabila mengacu pada kalender Hijriah, awal Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2026. Artinya, THR berpeluang cair pada akhir Februari hingga awal Maret 2026.
“Ada pasti nanti, tapi saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta.
Dengan rencana penyaluran di awal Ramadhan 2026, PNS termasuk guru PNS dan PPPK berpotensi menerima tunjangan lebih cepat untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Skema THR Guru PNS Dan PPPK 2026
Hingga saat ini belum ada aturan terbaru yang secara khusus mengatur besaran THR tahun 2026. Namun, besarannya diperkirakan tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Guru PNS dan PPPK Instansi Pusat (APBN)
Komponen THR mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Guru PNS dan PPPK Instansi Daerah (APBD)
Komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah
Bagi guru ASN yang telah memiliki sertifikasi, tunjangan kinerja dapat diberikan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja, sebagaimana ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kisaran Gaji Guru PNS 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut rentang gaji pokok guru PNS:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan yang menjadi bagian dari perhitungan THR.
Kisaran Gaji Guru PPPK 2026
Sementara itu, gaji guru PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Nominal tersebut juga belum termasuk berbagai tunjangan yang menjadi komponen THR.
Menkeu berharap pencairan THR pada awal Ramadan dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran sekaligus mendorong masyarakat melakukan perjalanan mudik lebih awal guna mengurangi kepadatan arus mudik.
Kesimpulan
Semoga proses pencairannya berjalan lancar dan tepat waktu.
Sumber Referensi
- https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787215769/thr-guru-pns-dan-pppk-juga-cair-minggu-pertama-puasa-2026-segini-nominalnya?page=3




