Begini Cara Usulkan Nama Penerima BLT Kesra 2025 di Aplikasi Cek Bansos
Begini Cara Usulkan Nama Penerima BLT Kesra 2025 di Aplikasi Cek Bansos. Terdapat kesempatan bagi warga untuk mendaftar Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra).
Masyarakat dapat mengusulkan nama sebagai penerima BLT Kesra lewat pendaftaran online melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Di dalam aplikasi itu, tersedia fitur ‘Usul’ yang berfungsi untuk memperbarui data penerima.
Dengan fitur ini, masyarakat dapat mendaftarkan diri atau anggota keluarga sebagai calon penerima BLT Kesra jika dianggap memenuhi syarat.
Bagaimana cara mendaftar BLT Kesra sebesar Rp900 ribu secara online? Simak informasi selengkapnya.
Cara Mendaftar sebagai Penerima BLT Kesra Rp900.000
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store. Silakan masuk menggunakan akun Anda. Klik “Daftar” jika Anda belum mempunyai akun.
Setelah masuk, untuk mendaftarkan diri, pilih menu “Usul”. Isi data diri dan dokumen pada formulir yang tersedia, lalu klik “Submit”. Data Anda akan diperiksa. Cek status pengusulan di menu “Riwayat Usulan”.
Kemensos akan memverifikasi data melalui dinas sosial setempat.
Mengajukan lewat aplikasi Cek Bansos tidak secara otomatis menjadikan Anda penerima.
Mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos (menu Usul) hanya merupakan langkah untuk mengajukan diri.
Selanjutnya, data akan diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum diteruskan ke Kemensos.
Jika disetujui, Anda akan menerima bantuan sosial sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Keputusan akhir ada pada Kemensos, bukan pada aplikasi Cek Bansos.
Kriteria Penerima BLT Kesra Rp 900.000
Namun, penting untuk memahami kriteria penerima BLT Kesra sebesar Rp900.000 ini.
BLT Kesra adalah bantuan sosial yang diberikan secara langsung kepada individu, keluarga yang hidup dalam kemiskinan, dan/atau kelompok rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kelompok desil 1 hingga 4.
Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera, terbagi menjadi 10 tingkatan, yaitu:
– Desil 1: 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem
– Desil 2-4: masyarakat dengan kesejahteraan rendah, termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin
– Desil 5-10: masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik dan dianggap mampu.
Untuk desil 1-4, terdapat pembagian kategori berdasarkan kondisi masyarakat, yaitu
– Desil 1: sangat miskin,
– Desil 2: miskin,
– Desil 3: hampir miskin, dan
– Desil 4: cukup.
Jumlah BLT Kesra yang akan diberikan adalah Rp 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan selama 3 bulan.
Jadi, setiap penerima akan menerima bantuan BLT Kesra sebanyak Rp 900.000 (Oktober–Desember) untuk setiap keluarga.
Sumber : tribunnews.com




