Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami pergerakan positif pada perdagangan Kamis ini. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas per gram tercatat naik dibandingkan hari sebelumnya.
Kondisi ini membuat emas masih menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin menjaga nilai aset di tengah dinamika ekonomi.
Pergerakan Harga Emas Antam Hari Ini
Kenaikan harga emas Antam mencerminkan respons pasar terhadap berbagai faktor global dan domestik, seperti nilai tukar rupiah serta permintaan logam mulia, sebagaimana dilansir dari Logam Mulia.
Harga Emas Per Gram Mengalami Kenaikan
Pada Kamis pukul 08.47 WIB, harga emas Antam naik Rp4.000, dari sebelumnya Rp2.912.000 menjadi Rp2.916.000 per gram. Kenaikan ini meski tipis tetap menjadi sinyal positif bagi investor jangka menengah dan panjang.
Harga Buyback Ikut Menyesuaikan
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut naik. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp2.694.000 per gram. Nilai buyback ini penting diperhatikan bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali kepemilikannya.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam Terbaru
Harga emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan pecahan, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pembeli, seperti dikutip dari laman resmi Logam Mulia.
Berikut daftar harga emas Antam untuk pecahan kecil dan menengah:
- Emas 0,5 gram: Rp1.508.000
- Emas 1 gram: Rp2.916.000
- Emas 2 gram: Rp5.772.000
- Emas 3 gram: Rp8.633.000
- Emas 5 gram: Rp14.355.000
- Emas 10 gram: Rp28.655.000
- Harga Emas Ukuran Besar
Untuk investor dengan dana lebih besar, berikut harga emas Antam pecahan besar:
- Emas 25 gram: Rp71.512.000
- Emas 50 gram: Rp142.945.000
- Emas 100 gram: Rp285.812.000
- Emas 250 gram: Rp714.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.428.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.856.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Selain harga, calon pembeli dan penjual juga perlu memahami aturan pajak yang berlaku agar tidak keliru dalam bertransaksi.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Kesimpulan
Harga emas batangan Antam Kamis ini tercatat naik tipis namun konsisten, baik untuk harga jual maupun buyback. Dengan pilihan pecahan yang beragam serta aturan pajak yang jelas, emas Antam tetap menjadi instrumen investasi yang relatif aman dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Sumber Referensi
https://jatim.antaranews.com/berita/1036978/harga-terbaru-emas-batangan-antam-kamis-ini




