Syarat Penerima PIP dan Cara Mendapatkan Bantuannya
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya.
Melalui program ini, siswa dari jenjang SD hingga SMA, termasuk pendidikan kesetaraan, mendapatkan bantuan dana yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belajar, mulai dari membeli perlengkapan sekolah, transportasi, hingga biaya kegiatan pendidikan lainnya.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program pemerintah yang menyalurkan bantuan pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA, serta pendidikan kesetaraan.
Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa yang terdata sebagai penerima dapat mengakses dana bantuan setiap tahun. Tujuannya adalah untuk membantu meringankan biaya pendidikan, transportasi, pembelian perlengkapan sekolah, serta kebutuhan lain yang mendukung proses belajar.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Untuk menerima bantuan ini, siswa harus memenuhi kriteria tertentu. Syarat utama adalah:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Siswa yang memiliki KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga masuk prioritas penerima.
- Siswa yang berada dalam kondisi khusus seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, dan mereka yang tinggal di panti asuhan memiliki peluang besar untuk memperoleh bantuan.
- Selain itu, Siswa dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi mendadak, seperti orang tua terkena PHK atau tidak memiliki pendapatan tetap, juga dapat diusulkan.
Besaran Dana yang Diterima
Bantuan PIP diberikan dengan besaran berbeda berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:
- SD/MI: sekitar Rp450.000 per tahun
- SMP/MTs: sekitar Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/MA: sekitar Rp1.000.000 per tahun
Dana tersebut disalurkan melalui bank penyalur seperti BRI atau BNI.
Cara Mendapatkan Bantuan PIP
Pengajuan dilakukan melalui sekolah dengan melampirkan dokumen seperti KK, KTP orang tua, KIP/KKS (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya. Sekolah akan mengusulkan data siswa ke dalam Dapodik untuk proses verifikasi oleh pemerintah.
Untuk mengecek status penerimaan, orang tua atau siswa dapat mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN, NIK, dan tanggal lahir. Jika dinyatakan sebagai penerima, pencairan dana dapat dilakukan melalui bank penyalur dengan membawa surat keterangan dari sekolah.
Kesimpulan
Dengan memenuhi syarat seperti terdaftar dalam DTKS, memiliki KIP/KKS, atau berada dalam kondisi khusus, siswa berpeluang mendapatkan bantuan yang dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar.




