Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) tahun 2026 menjadi peluang karier yang cukup menjanjikan bagi tenaga profesional di Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok PPPK melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur skema penghasilan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Dalam regulasi tersebut, gaji pokok PPPK dimulai dari sekitar Rp1,9 juta untuk golongan I dan dapat mencapai Rp7,3 juta untuk golongan XVII per bulan. Nominal ini belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Bagi lulusan S1/D4, penempatan awal umumnya berada pada golongan IX dengan kisaran gaji pokok Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, tergantung masa kerja yang diakui.
Proses seleksi PPPK 2026 telah dibuka sejak Januari melalui portal SSCASN BKN guna memperkuat sumber daya manusia di bidang peradilan, pembinaan pemasyarakatan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Informasi mengenai struktur gaji ini penting bagi calon pelamar untuk mempertimbangkan perencanaan keuangan sebelum mulai bertugas sekitar April–Mei 2026.
Skema Penghasilan Berdasarkan Masa Kerja
Selain faktor golongan, lamanya masa kerja juga berpengaruh terhadap besaran gaji yang diterima. Sistem ini diterapkan untuk memberikan penghargaan atas pengalaman dan masa pengabdian pegawai.
Berikut gambaran gaji berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja 0–1 tahun: Rp3.203.600
- Masa kerja 10–11 tahun: Rp3.740.800
- Masa kerja 20–21 tahun: Rp4.368.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500
Gaji PPPK 2026 Menurut Golongan
Dilansir dari umsu.ac.id, berikut kisaran gaji PPPK tahun 2026 sesuai jenjang golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Komponen Tunjangan Yang Diterima PPPK
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan untuk menunjang kesejahteraan.
Tunjangan Jabatan Atau Pekerjaan
Besarnya disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawab, umumnya berkisar antara 5–20 persen dari gaji pokok. Sebagai ilustrasi, guru dapat memperoleh tambahan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, sedangkan tenaga teknis berkisar Rp300 ribu sampai Rp800 ribu.
Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK berhak atas THR sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Pendukung
Untuk pegawai dengan tugas lapangan, tersedia tunjangan transportasi sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Beberapa posisi juga dapat memperoleh fasilitas kerja seperti kendaraan dinas atau perangkat operasional sesuai kebutuhan jabatan.
Jaminan Sosial Dan Perlindungan Kerja
Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK. Perlindungan ini meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua, termasuk bagi PPPK paruh waktu yang disesuaikan dengan jam kerja.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu para calon PPPK dalam mempertimbangkan peluang karier.
Sumber Referensi
- https://umsu.ac.id/artikel/rincian-gaji-pppk-kemenham-tahun-2026/




