8 Kategori Pelamar yang Tidak Bisa Mendaftar CPNS 2025, Simak Aturan Resmi dari MenPAN RB
Menjelang pembukaan seleksi CPNS 2025, pemerintah melalui Kementerian PANRB menetapkan delapan kategori pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pendaftaran.
Ketentuan ini tertuang dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Meskipun kabar baik datang dengan rencana pembukaan 300.000–400.000 formasi CPNS 2025, ternyata tidak semua orang bisa ikut seleksi.
MenPAN RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pembukaan CPNS 2025 sangat mungkin dilakukan, tetapi proses penyelesaian seleksi CPNS 2024 harus dirampungkan terlebih dahulu.
“Sangat mungkin CPNS 2025 dibuka. Tapi kita harus selesaikan dulu proses CPNS 2024 supaya tidak terjadi penumpukan dan kebingungan bagi pelamar,” kata Rini.
Sistem seleksi CPNS terbuka untuk seluruh WNI, namun ada 8 kategori pelamar yang tidak diperbolehkan ikut seleksi CPNS 2025, antara lain:
Daftar 8 Kategori yang Tidak Bisa Daftar CPNS 2025:
-
-
Usia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun saat mendaftar
-
Pernah terlibat tindak pidana dengan vonis penjara 2 tahun atau lebih
-
Pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta
-
-
Masih berstatus aktif sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Polri
-
Merupakan anggota atau pengurus partai politik
-
Pernah melakukan kecurangan dalam seleksi CPNS sebelumnya
-
Sudah dinyatakan lulus seleksi dan sedang dalam proses penetapan NIP
-
Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Informasi ini penting diketahui bagi siapa pun yang berniat mengikuti seleksi CPNS tahun 2025, agar tidak sia-sia saat melakukan pendaftaran.



