Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Sebanyak 8.533 pegawai dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 pada tahun 2026 setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi terbaru terkait pemberian tunjangan bagi aparatur negara. Kepastian ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.
PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Menerima THR
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman menyampaikan bahwa aturan tersebut menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima THR, termasuk PPPK. Dalam regulasi tersebut tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Artinya, pegawai dengan status paruh waktu juga tetap mendapatkan hak yang sama untuk menerima tunjangan hari raya. Sebelumnya Pemerintah Kota Medan masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat mengenai ketentuan penerima THR. Setelah aturan resmi diterbitkan, kini kepastian mengenai hak PPPK menjadi lebih jelas.
Besaran THR Disesuaikan Masa Kerja
Meski demikian, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, jumlah THR yang diterima akan dihitung secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok selama 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai tersebut. Sebagai contoh, apabila seorang PPPK baru bekerja selama empat bulan, maka besaran THR yang diterima dihitung dari empat per dua belas bagian dari gaji pokok. Pemerintah Kota Medan juga mengimbau para PPPK paruh waktu agar tidak khawatir terkait hak tersebut karena regulasi mengenai penerima THR telah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah.
Pemko Medan Siapkan Aturan Teknis Pencairan
Saat ini Pemerintah Kota Medan sedang menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar teknis untuk proses pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota. Setelah Perwal tersebut selesai disusun dan ditandatangani oleh wali kota, proses pencairan tunjangan akan segera dilaksanakan. Rencananya, pembayaran THR akan dilakukan secara bersamaan kepada seluruh aparatur negara di lingkungan Pemko Medan, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Gaji ke-13
Selain THR, pegawai PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi terbaru pemerintah. Oleh karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengajukan proses administrasi pencairan. Pemerintah juga mengingatkan agar setiap OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga proses penyaluran dana dapat diproses lebih cepat oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pegawai PPPK paruh waktu di Kota Medan dapat merasakan manfaat tunjangan menjelang perayaan hari besar keagamaan serta tetap termotivasi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sumber
https://portal.medan.go.id/berita/kabar-gembira-8533-pppk-paruh-waktu-pemko-medan-dipastikan-terima-thr-gaji-13__read6014.html




