7 Tanda Kamu Layak Dapat KIP Kuliah 2026
7 Tanda Kamu Layak Dapat KIP Kuliah 2026. KIP Kuliah dapat memberikan dukungan bagi calon mahasiswa yang kurang beruntung yang ingin melanjutkan pendidikan mereka pada tahun 2026.
Siswa yang bercita-cita untuk kuliah bisa menerima bantuan untuk biaya pendidikan dan biaya sehari-hari jika berhasil mendapatkan KIP Kuliah 2026.
Namun, tidak semua calon mahasiswa bisa mendaftar untuk KIP Kuliah 2026. Hanya tujuh kategori kandidat yang memenuhi syarat dan dapat dipastikan mendapatkan KIP Kuliah.
KIP Kuliah adalah sistem bantuan dari pemerintah yang dirancang untuk mendukung calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu agar dapat berkuliah di Program Studi terbaik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia.
Pendaftaran untuk KIP Kuliah 2026 akan dimulai bersamaan dengan pembukaan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri di PTN serta PTS.
7 Kriteria Calon Mahasiswa yang Dipastikan Mendapatkan KIP Kuliah 2026
Siapakah mahasiswa yang pasti mendapatkan KIP Kuliah? Berikut adalah rangkumannya dari situs resmi KIP Kuliah:
- Mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Pendidikan Menengah.
- Mahasiswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Mahasiswa yang berasal dari keluarga yang mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin, dengan batasan maksimal pada desil tiga (3) dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, mereka masih bisa mendaftar untuk KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan sebagai keluarga miskin atau rentan miskin sesuai ketentuan, yang dapat dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali yang tidak lebih dari Rp 4.000.000 tiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000;
- Bukti status keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah, minimal di tingkat desa atau kelurahan, untuk menyatakan kondisi sebuah keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu.
Persyaratan KIP Kuliah 2026
Meskipun syarat-syarat berikut mengacu pada ketentuan tahun 2025, namun bisa dijadikan panduan bagi calon mahasiswa baru dalam mendaftar KIP Kuliah 2026.
- Harus sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur di Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN atau PTS, yang terakreditasi di Program Studi yang juga sudah diakui secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk pendidikan setara, yang lulus pada tahun yang sama atau paling lambat lulus dua tahun sebelumnya.
- Mempunyai potensi akademik yang baik tetapi mengalami keterbatasan finansial atau berasal dari keluarga kurang mampu dan/atau dengan pertimbangan tertentu, yang didukung oleh dokumen resmi. Manfaat yang diberikan oleh KIP Kuliah:
- Bebas biaya pendaftaran untuk seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pendaftar KIP Kuliah Merdeka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima bantuan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK. 02/2023.
- Penghapusan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi semua penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan secara langsung ke rekening kampus.
- Bantuan untuk biaya hidup ditentukan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan indeks harga lokal di masing-masing daerah perguruan tinggi dan dibagikan dalam 5 kluster jumlah: Klaster 5: Rp 800.000 Klaster 4: Rp 950.000 Klaster 3: Rp 1.100.000 Klaster 2: Rp 1.250.000 Klaster 1: Rp 1.400.000
Bantuan biaya hidup akan diberikan sekali setiap semester atau setiap enam bulan. Besaran biaya hidup di kota atau kabupaten tempat kampus berada dapat dilihat di situs KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
Sumber : kompas.com




