• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

7 Langkah Mudah Mengaktifkan Kembali PBI-JK yang Nonaktif

Bes Nugraha by Bes Nugraha
8 Februari 2026
in Bansos, Cek Bansos
Reading Time: 3 mins read
A A
7 Langkah Mudah Mengaktifkan Kembali PBI-JK yang Nonaktif

7 Langkah Mudah Mengaktifkan Kembali PBI-JK yang Nonaktif

Contents

  • Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK
    • Sumber

7 Langkah Mudah Mengaktifkan Kembali PBI-JK yang Nonaktif. Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mengalami penonaktifan, sebagai langkah untuk memastikan bantuan disalurkan secara lebih tepat.

Penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah penerima bantuan. Kepesertaan PBI-JK hanya dipindahkan dari kelompok yang mampu di desil 6–10 DTSEN ke kelompok yang kurang mampu di desil 1–5, berdasarkan usulan dari masyarakat dan lembaga pemerintah setempat.

Dengan cara ini, jumlah peserta PBI secara keseluruhan tetap pada angka 96,8 juta orang tanpa adanya pengurangan. Proses pemindahan ini sebenarnya sudah dimulai sejak Mei 2025 dan dilaksanakan secara bertahap.
src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376″
crossorigin=”anonymous”>





Bagi masyarakat yang terkena dampak tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan, mereka dapat melakukan reaktivasi cepat mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Reaktivasi berarti mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang sebelumnya telah dinonaktifkan.

Kebijakan ini bertujuan agar peserta yang kepersertaannya sempat terputus tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

“Proses reaktivasi sangat mudah dan cepat untuk diajukan, sehingga peserta tetap bisa mendapatkan layanan jaminan kesehatan secara gratis,” ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Reaktivasi diberikan kepada individu yang telah dinonaktifkan tetapi masih memerlukan perawatan kesehatan yang mendesak, seperti mereka yang menderita penyakit kronis, kondisi yang sangat serius, atau dalam situasi darurat medis yang dapat mengancam jiwa, dan termasuk dalam kategori tidak mampu.




Individu yang tidak terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga dapat melakukan reaktivasi, termasuk bayi dari ibu yang merupakan penerima PBI-JK yang kepesertaannya dihapus.

Selanjutnya, peserta PBI-JK yang telah dihapus tetapi ternyata masih berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, bisa diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 6 bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK.



Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa mekanisme pengaktifan kembali penerima PBI-JK dilakukan melalui beberapa langkah.

Berikut langkah-langkah mengaktifkan kembali PBI JK 2026:

  1. Pelaporan awal
    Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat hendak berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
  2. Pengajuan ke Dinas Sosial
    Peserta PBI-JK harus melapor kepada Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali keanggotaan.
  3. Verifikasi Dinas Sosial
    Petugas dari Dinas Sosial akan memverifikasi informasi peserta.
  4. Pembuatan surat dan input data
    Dinas Sosial kemudian membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
  5. Verifikasi Kemensos
    Dokumen permohonan reaktivasi akan diverifikasi oleh petugas Kemensos.
  6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan
    Dokumen yang sudah diverifikasi dan disetujui oleh Kemensos akan diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
  7. Reaktivasi
    Jika BPJS mengabulkan permohonan tersebut, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.





Joko menegaskan bahwa Kemensos terus berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.

Selain melalui aplikasi SIKS NG, Kemensos dan BPJS telah mengidentifikasi peserta non-aktif yang mengalami penyakit kronis dan katastropik, yang mungkin mengancam keselamatan jiwa mereka, sehingga dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Sumber

https://kumparan.com/kumparannews/7-langkah-mudah-reaktivasi-pbi-jk-yang-dinonaktifkan-26mdoJGP4uC/full

Tags: 7 Langkah Mudah Mengaktifkan Kembali PBI-JK yang NonaktifData Tunggal Sosial dan Ekonomi NasionalPBI JKPelaporan awalPelaporan ke BPJS KesehatanPembuatan surat dan input dataPengajuan ke Dinas SosialReaktivasiSIKS NGVerifikasi Dinas SosialVerifikasi Kemensos
Bes Nugraha

Bes Nugraha

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Libur Lebaran PNS 2026 Ditetapkan, ASN Nikmati Cuti Panjang 5 Hari

Libur Lebaran PNS 2026 Ditetapkan, ASN Nikmati Cuti Panjang 5 Hari

Libur Lebaran PNS 2026 Ditetapkan, ASN Nikmati Cuti Panjang 5 Hari

Kapan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Cair untuk Guru ASN? Ini Prediksi Jadwalnya

Kapan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Cair untuk Guru ASN? Ini Prediksi Jadwalnya

Kapan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Cair untuk Guru ASN? Ini Prediksi Jadwalnya

Desil DTSEN Jadi Penentu Bansos 2026, Cek Status Penerima

Desil DTSEN Jadi Penentu Bansos 2026, Cek Status Penerima

Desil DTSEN Jadi Penentu Bansos 2026, Cek Status Penerima

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial