• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

4 Alasan Ribuan PPPK Paruh Waktu Belum Menerima Gaji Hingga 4 Februari 2026

Rudi Chandra by Rudi Chandra
5 Februari 2026
in PPPK Paruh Waktu
Reading Time: 3 mins read
A A
4 Alasan Ribuan PPPK Paruh Waktu Belum Menerima Gaji Hingga 4 Februari 2026

4 Alasan Ribuan PPPK Paruh Waktu Belum Menerima Gaji Hingga 4 Februari 2026

Contents

  • 1. Gaji PPPK Belum Tercantum dalam APBD
  • 2. Dana BOS Tidak Lagi Bisa Digunakan
  • 3. Status ASN Paruh Waktu Belum Didukung Petunjuk Teknis Lengkap
  • 4. Kebutuhan Anggaran Dinilai Sangat Besar
  • DPRD Desak Agar Penyelesaian Segera
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Hingga 4 Februari 2026, ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang masih belum menerima gaji meskipun telah resmi dilantik dan memiliki Surat Keputusan (SK).

Jumlah yang terdampak mencapai 3.587 orang, mayoritas merupakan guru dan tenaga kependidikan.

Kondisi ini menjadi sorotan setelah para PPPK menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil audiensi dan penelusuran, keterlambatan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan oleh satu faktor saja.

Masalah ini muncul karena kombinasi kendala regulasi, anggaran, dan perencanaan di tingkat daerah.

DPRD menegaskan bahwa masalah ini berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar para aparatur negara.

Meskipun PPPK Paruh Waktu telah melaksanakan kewajibannya sebagai ASN, hak atas gaji mereka belum terpenuhi hingga awal Februari 2026.

Melansir dari Pojoksatu berikut ini adalah rincian penyebab keterlambatan pencairan gaji tersebut.



1. Gaji PPPK Belum Tercantum dalam APBD

Salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu adalah anggaran gaji mereka belum masuk dalam APBD Kabupaten Serang.

Tanpa adanya alokasi anggaran resmi, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembayaran, meskipun para PPPK telah aktif menjalankan tugasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menilai hal ini sebagai persoalan serius dalam perencanaan anggaran daerah. Dilansir dari Pojok satu yang mengutip dari jpnn.com pada 4 Februari 2026, Bahrul Ulum menyampaikan:

“Mereka sudah dilantik dan menerima SK, tetapi kepastian mengenai kapan akan menerima gaji serta besaran gajinya masih belum jelas.

Ternyata hak teman-teman PPPK Paruh Waktu ini belum masuk dalam APBD,” ujarnya.



2. Dana BOS Tidak Lagi Bisa Digunakan

Peralihan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu menyebabkan mekanisme pembayaran gaji ikut berubah.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah tidak diperbolehkan lagi digunakan untuk membayar gaji PPPK, karena mereka kini berstatus sebagai ASN.

Sebelumnya, sebagian guru memang menerima honor melalui Dana BOS.

Setelah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh pembayaran gaji wajib bersumber dari APBD.

Perubahan skema ini ternyata belum sepenuhnya siap diterapkan di tingkat pemerintah daerah.



3. Status ASN Paruh Waktu Belum Didukung Petunjuk Teknis Lengkap

Program PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam sistem kepegawaian nasional.

Di tingkat daerah, pelaksanaannya masih menghadapi kendala karena petunjuk teknis terkait penggajian belum sepenuhnya siap.

Kendala terutama terkait mekanisme pembayaran serta penentuan besaran gaji.

Akibatnya, pemerintah daerah cenderung berhati-hati dalam menyalurkan gaji agar tidak melanggar aturan keuangan, meskipun hal ini berdampak langsung pada keterlambatan pembayaran hak PPPK.



4. Kebutuhan Anggaran Dinilai Sangat Besar

DPRD memperkirakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji 3.587 PPPK Paruh Waktu mencapai lebih dari Rp100 miliar per tahun.

Jumlah ini menjadi tantangan tersendiri bagi keuangan daerah, karena sebelumnya kebutuhan sebesar itu belum diproyeksikan.

Besar anggaran yang diperlukan membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian, termasuk kemungkinan mengubah APBD atau melakukan realokasi belanja, yang prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang.

DPRD Desak Agar Penyelesaian Segera

DPRD Kabupaten Serang menegaskan akan memanggil OPD terkait untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong langkah cepat agar gaji PPPK Paruh Waktu bisa segera dicairkan.

DPRD juga menekankan agar masalah serupa tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, para PPPK Paruh Waktu tetap melaksanakan tugas di sekolah masing-masing meskipun gaji mereka belum dibayarkan hingga awal Februari 2026.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kesejahteraan guru sekaligus kualitas layanan pendidikan jika tidak segera ditangani.



Kesimpulan

Ribuan PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji hingga 4 Februari 2026 karena anggaran belum masuk APBD, Dana BOS tidak bisa digunakan, petunjuk teknis penggajian belum lengkap, dan kebutuhan anggaran yang besar.

Sumber Referensi

https://www.pojoksatu.id/edugov/1087155566/4-penyebab-ribuan-pppk-paruh-waktu-belum-terima-gaji-hingga-4-februari-2026

Tags: 1. Gaji PPPK Belum Tercantum dalam APBD2. Dana BOS Tidak Lagi Bisa Digunakan3. Status ASN Paruh Waktu Belum Didukung Petunjuk Teknis Lengkap4. Kebutuhan Anggaran Dinilai Sangat BesarDPRD Desak Agar Penyelesaian SegeraPPPK Paruh Waktu
Rudi Chandra

Rudi Chandra

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Masih Dicari di 2026, Ini Cara Dapat Saldo DANA Kaget Dengan Mudah

Masih Dicari di 2026, Ini Cara Dapat Saldo DANA Kaget Dengan Mudah

Masih Dicari di 2026, Ini Cara Dapat Saldo DANA Kaget Dengan Mudah

Kesempatan Klaim Saldo DANA Gratis Melalui Fitur DANA Kaget Malam Ini

Kesempatan Klaim Saldo DANA Gratis Melalui Fitur “DANA Kaget” Malam Ini

Kesempatan Klaim Saldo DANA Gratis Melalui Fitur “DANA Kaget” Malam Ini

Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH BPNT Februari 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH BPNT Februari 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH BPNT Februari 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

PKH 2026 Tahap 1 Mulai Cair, Besaran Bantuan Resmi Ditetapkan

PKH 2026 Tahap 1 Mulai Cair, Besaran Bantuan Resmi Ditetapkan

PKH 2026 Tahap 1 Mulai Cair, Besaran Bantuan Resmi Ditetapkan

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial