• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026, Cek Daftarnya

Rudi Chandra by Rudi Chandra
22 Februari 2026
in Artikel, Berita, Informasi, kesehatan
Reading Time: 2 mins read
A A
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026, Cek Daftarnya

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026, Cek Daftarnya

Contents

  • 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Sebagian besar masyarakat masih mengandalkan BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional. Program ini memudahkan peserta mendapatkan layanan pengobatan dan perawatan sesuai aturan yang berlaku.

Meski begitu, tidak seluruh penyakit maupun jenis pelayanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terdapat sejumlah batasan yang telah ditetapkan melalui regulasi resmi.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang berada di luar cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini menjadi acuan dalam menentukan layanan mana yang dapat dibiayai dan mana yang tidak termasuk tanggungan.



21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari CNBC berikut daftar 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak termasuk tanggungan BPJS Kesehatan dengan redaksi berbeda namun makna tetap sama:

  • Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  • Perawatan terkait kecantikan atau estetika, misalnya operasi plastik.
  • Tindakan merapikan gigi seperti pemasangan behel.
  • Penyakitan akibat tindakan kriminal, seperti kekerasan atau penganiayaan.
  • Cedera atau penyakit karena sengaja melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol maupun ketergantungan obat terlarang.
  • Penanganan kesuburan atau terapi infertilitas.
  • Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang dapat dicegah, misalnya tawuran.
  • Layanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.




  • Pengobatan atau prosedur medis yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.
  • Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti efektif secara medis.
  • Penyediaan alat kontrasepsi.
  • Perlengkapan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga.
  • Layanan kesehatan yang tidak mengikuti ketentuan peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  • Layanan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau perusahaan.
  • Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
  • Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan instansi pertahanan dan keamanan seperti Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam kegiatan bakti sosial.
  • Layanan yang sudah dibiayai oleh program jaminan lain.
  • Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan dalam program BPJS.




Kesimpulan

Mulai Januari 2026, BPJS Kesehatan menetapkan ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak termasuk dalam jaminan, seperti perawatan estetika, pengobatan di luar negeri, hingga layanan yang sudah ditanggung program lain.

Sumber Referensi

https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260222153807-33-712820/daftar-21-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-januari-2026

Tags: 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanBPJS KesehatanPenyakit yang tidak ditanggung BPJS
Rudi Chandra

Rudi Chandra

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

12 Aplikasi Penghasil Uang 2026, Bisa Dapat Rp100 Ribu per Hari Langsung ke Saldo DANA

Batas Imsak Kota Jakarta 23 Desember 2026, Berikut Infonya!

Batas Imsak Kota Jakarta 23 Desember 2026, Berikut Infonya!

Batas Imsak Kota Jakarta 23 Desember 2026, Berikut Infonya!

Cara Klaim DANA Kaget Ramadhan Minggu, 22 Februari 2026

Cara Klaim DANA Kaget Ramadhan Minggu, 22 Februari 2026

Cara Klaim DANA Kaget Ramadhan Minggu, 22 Februari 2026

Saldo DANA Gratis Rp212 Ribu dari DANA Kaget Malam Ini, Begini Cara Klaimnya

Saldo DANA Gratis Rp212 Ribu dari DANA Kaget Malam Ini, Begini Cara Klaimnya

Saldo DANA Gratis Rp212 Ribu dari DANA Kaget Malam Ini, Begini Cara Klaimnya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial