18 Februari 2026 Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi SKB 3 Menteri

18 Februari 2026 Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi SKB 3 Menteri

18 Februari 2026 Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi SKB 3 Menteri

Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, apakah 18 Februari 2026 masih termasuk rangkaian libur Tahun Baru Imlek atau sudah kembali menjadi hari kerja seperti biasa? Untuk memastikan jawabannya, penting mengecek jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.



Apakah 18 Februari Libur?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar tidak salah informasi.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, jadwal libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili telah ditetapkan sebagai berikut:

Dengan demikian, Rabu, 18 Februari 2026 tidak termasuk dalam rangkaian libur Imlek. Libur resmi hanya berlangsung hingga Selasa, 17 Februari 2026.

Meski bukan bagian dari libur Imlek, tanggal 18 Februari 2026 tetap menjadi hari tanpa pembelajaran di sekolah dalam rangka awal Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.




Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembelajaran dilakukan di luar satuan pendidikan (belajar mandiri) pada tanggal berikut:

Artinya, siswa tidak mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah pada tanggal-tanggal tersebut.



Jadwal Tanggal Merah Setelah Libur Imlek

Libur Imlek menjadi tanggal merah terakhir di Februari 2026. Selanjutnya, sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama akan berlangsung mulai Maret 2026, di antaranya:

Libur Nasional 2026




Cuti Bersama 2026

Kesimpulan

Dengan mengetahui jadwal resmi ini, masyarakat dapat mengatur rencana kerja, sekolah, maupun perjalanan dengan lebih tepat.



Sumber

https://news.detik.com/berita/d-8358488/tanggal-18-februari-apakah-masih-libur-imlek-cek-skb-3-menteri

Exit mobile version