Menjelang waktu pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Januari 2026, wali murid dan peserta didik diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengakses informasi terkait pencairan dana. Banyak yang masih keliru mencari link pengecekan PIP melalui alamat Kemdikbud.go.id. Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyediakan link baru untuk pengecekan yang lebih akurat.
Seiring dengan kemajuan digital, kini layanan pengecekan dapat dilakukan secara daring (online) melalui ponsel, sehingga memudahkan masyarakat untuk memantau status bantuan pendidikan tunai yang mereka terima. Lantas, bagaimana cara pengecekan status penerima PIP Januari 2026 yang benar? Berikut linknya.
Link Resmi Cek Status Penerima PIP Januari 2026
Penting untuk dicatat bahwa hanya dengan mengakses link resmi yang disediakan oleh Kemendikbud, Anda bisa mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Pastikan untuk tidak salah alamat dan hindari situs yang tidak resmi untuk menghindari penipuan.
Melansir informasi dari laman Kompas.tv, berikut adalah cara yang benar untuk memeriksa status PIP:
- Buka browser di ponsel Anda dan ketik link resmi berikut: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Scroll layar ke bawah dan cari kolom bertuliskan ‘Cari Penerima PIP’.
- Isi data yang diminta, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa dengan benar.
- Lakukan verifikasi keamanan dengan menjawab soal yang muncul di layar.
- Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’ untuk melihat hasilnya.
Besaran Dana PIP Tahun 2026
Jumlah bantuan PIP tahun 2026 yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dana ini akan disalurkan melalui bbeberapa bank penyalur seperti BRI, BNI dan BSI.
Berikut rincian nominalnya:
- Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun
- Siswa TK: Rp450.000 per tahun
Namun, bagi siswa yang berada di kelas akhir, meliputi kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK akan menerima 50% dari total nominal tersebut, mengingat masa studi mereka tidak berlangsung sepanjang tahun anggaran.
Kriteria Penerima PIP
Program PIP dirancang untuk mengurangi angka putus sekolah, terutama bagi keluarga yang kurang mampu atau rentan miskin.
Selain itu, penerima PIP tidak hanya terbatas pada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tetapi juga mencakup:
- Peserta didik yang berstatus yatim/piatu dari panti sosial/asuhan.
- Penyandang disabilitas.
- Korban bencana alam atau musibah.
- Anak dari orang tua yang mengalami PHK atau sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan.
- Siswa yang sempat putus sekolah dan kemudian melanjutkan pendidikan.
- Peserta lembaga kursus atau pendidikan non-formal.
Kesimpulan
Dengan mengecek melalui link resmi yang disediakan, diharapkan orangtua dan peserta didik dapat memastikan proses pencairan bantuan berjalan lancar tanpa kendala, serta memperoleh informasi yang valid dan terhindar dari penipuan. Melalui program PIP ini, diharapkan setiap siswa bisa mendapatkan kesempatan untuk belajar hingga tamat pendidikan menengah.
Sumber: https://www.kompas.tv/info-publik/645701/jangan-salah-link-alamat-cek-pip-januari-2026-bukan-kemdikbud-go-id-ini-langkah-yang-benar



