Resmi, Link Download Surat Edaran KemenPAN-RB Tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 resmi dibuka melalui Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Aturan ini menjadi peluang besar bagi tenaga honorer non-ASN yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK reguler, untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dengan skema kerja paruh waktu.
Surat Edaran yang terbit 8 Agustus 2025 ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah. Melalui pengusulan ini, pemerintah menargetkan rekrutmen berjalan cepat, tepat sasaran, dan memprioritaskan honorer berpengalaman.
Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu
KemenPAN-RB menetapkan tiga kategori pelamar prioritas sesuai Surat Edaran:
-
Honorer non-ASN terdaftar di database BKN, pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun belum lulus.
-
Honorer non-ASN di luar database BKN, sudah ikut seleksi PPPK 2024 dan belum dapat formasi.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di data kelulusan Kemendikbud.
Ketiga kategori ini dapat diusulkan langsung oleh instansi tanpa tes ulang, asalkan memenuhi syarat administrasi.
Jadwal dan Tahapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan SE KemenPAN-RB, jadwal resmi pengusulan adalah sebagai berikut:
7–20 Agustus 2025 → Pengajuan kebutuhan formasi, Surat Usulan, dan SPTJM via sistem BKN.
21–30 Agustus 2025 → Penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PAN-RB.
22 Agustus–1 September 2025 → Pengumuman alokasi formasi.
23 Agustus–15 September 2025 → Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
23 Agustus – 20 September → Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
23 Agustus – 30 September 2025 → Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
PPK wajib memastikan seluruh data pelamar valid untuk menghindari pengusulan honorer fiktif.
Link Download Surat Edaran KemenPAN-RB
Bagi yang membutuhkan dokumen resminya, Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://mmc.tirto.id/documents/2025/08/11/5422-se-menpan-rb-pengusulan-pppk-paruh-waktu-2025-08-08-2025-1-1.pdf
Dengan adanya SE ini, pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi honorer untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK paruh waktu, sekaligus memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel.
Author : Hadhara Rizka



