PPPK Paruh Waktu 2025: Apakah Termasuk ASN dan Berapa Gajinya?

PPPK Paruh Waktu 2025: Apakah Termasuk ASN dan Berapa Gajinya?

Program PPPK Paruh Waktu 2025 hadir sebagai solusi untuk tenaga honorer atau non-ASN yang belum diangkat secara permanen. Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah, “Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 termasuk ASN? ” Jawabannya adalah: ya, PPPK Paruh Waktu dianggap ASN dengan status resmi yang diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Selain status tersebut, hal lain yang sering dipertanyakan adalah mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Pemerintah menetapkan standar gaji berdasarkan upah minimum atau setara dengan gaji saat mereka berstatus non-ASN. Oleh karena itu, sangat penting untuk klarifikasi mengenai mekanisme penggajian, perbedaan dengan PPPK penuh waktu, dan ketentuan kontrak yang berlaku.



Status PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN. Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) yang sah dari BKN. Dengan cara ini, tenaga kerja paruh waktu tetap mendapatkan pengakuan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara.

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025

Beberapa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu antara lain:




Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah menetapkan bahwa gaji minimal PPPK Paruh Waktu adalah:

Selain itu, instansi diharuskan membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, jika suatu daerah mengalami masalah dalam pembiayaan, pemerintah pusat bisa memberikan dana dari APBN.

 Contoh Besaran Gaji UMK 2025

Beberapa kawasan menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMK/UMP, contohnya:




Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

PPPK penuh waktu mengikuti Perpres No. 11 Tahun 2024, dengan besaran gaji berdasarkan golongan:

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Masa kontrak berlangsung selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Evaluasi kinerja akan menentukan apakah pegawai bisa melanjutkan kontrak atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.



Keunggulan PPPK Paruh Waktu

Exit mobile version