PKH Tahap 3 Cair, Ini Kategori Penerima dan Nominalnya Lengkap
Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencairkan bantuannya pada Tahap 3 di bulan Juli 2025, dengan jadwal pencairan dimulai sejak 15 Juli hingga akhir bulan. Pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah dan kesiapan penyelenggara dari pihak penyalur.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan memantau informasi dari pendamping PKH atau aparat desa setempat untuk mengetahui jadwal pasti di daerah masing-masing.
Bantuan PKH ini dimaksudkan untuk membantu keluarga miskin dan rentan dengan cara disalurkan bantuan berupa uang tunai untuk menunjang perekonomian.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) sesuai dengan kategori yang terdaftar.
Kategori Penerima PKH Tahap 3
Bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi tertentu. Berikut adalah tujuh kategori penerima PKH:
-
Ibu Hamil/Nifas
Keluarga yang memiliki ibu hamil atau sedang dalam masa nifas.
-
Anak Usia Dini (0–6 tahun)
Diberikan kepada keluarga dengan anak balita agar mendapatkan gizi dan pendidikan dasar yang layak.
-
Anak SD/Sederajat
Untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak usia sekolah dasar.
-
Anak SMP/Sederajat
Untuk memastikan anak usia remaja tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah.
-
Anak SMA/Sederajat
Mendorong anak agar menyelesaikan pendidikan menengah atas.
-
Lansia (Usia di atas 70 tahun)
Diperuntukkan bagi lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau dukungan keluarga.
-
Penyandang Disabilitas Berat
Untuk keluarga yang merawat anggota keluarga penyandang disabilitas berat.
Nominal Bantuan PKH Tahap 3
Besaran bantuan PKH Tahap 3 berbeda tergantung kategori:
-
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
-
Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000
-
Anak SD/Sederajat: Rp225.000
-
Anak SMP/Sederajat: Rp375.000
-
Anak SMA/Sederajat: Rp500.000
-
Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000
-
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
Nominal tersebut merupakan pencairan untuk satu tahap. Setiap tahunnya, bantuan PKH diberikan dalam 4 tahap (triwulan), sehingga total bantuan bisa mencapai angka yang signifikan jika memenuhi lebih dari satu kategori.
Cara Mengecek dan Mencairkan Bantuan
KPM bisa mengecek status penerimaan bantuan melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data NIK dan nama sesuai KTP. Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos bagi KPM yang tidak memiliki rekening.

Komentar