PKH Tahap 3 2025 Cair! Berikut Cara Cek Status Pencairannya Lewat SIKS Kemensos
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025. Bantuan ini ditujukan bagi keluarga prasejahtera dengan anggota rumah tangga yang memenuhi kriteria, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Pencairan tahap ketiga ini mencakup periode Juli–September 2025 dan mulai cair pada bulan September. Masyarakat bisa memeriksa status pencairan dengan mudah lewat SIKS Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos hanya menggunakan NIK KTP.
Syarat Penerima PKH 2025
Untuk bisa menjadi penerima manfaat PKH, masyarakat perlu memenuhi ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP sah.
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis di luar program pemerintah.
- Memiliki kondisi khusus, seperti:
- Ibu hamil
- Anak balita/usia dini
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia (60+)
- Penyandang disabilitas berat
Cara Cek Status Pencairan PKH Lewat SIKS Kemensos
Pengecekan status PKH tahap 3 bisa dilakukan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek status pencairan PKH lewat SIKS Kemensos:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik NIK KTP dengan benar.
- Isi kode verifikasi (captcha).
- Klik tombol Cari Data.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi status pencairan PKH, termasuk jenis bantuan dan periode pencairan.
Selain website, masyarakat juga bisa menggunakan Aplikasi Cek Bansos di smartphone dengan fitur Usul dan Sanggah untuk memperbaiki data jika diperlukan.
Besaran Dana PKH Tahap 3 Tahun 2025
Dana PKH 2025 disalurkan empat kali setahun. Untuk tahap ketiga, berikut rinciannya per kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Lansia usia 60+: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Cara Daftar PKH Jika Belum Terdaftar
Bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi belum terdaftar, pendaftaran bisa dilakukan melalui:
- Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP, KK, dan dokumen pendukung.
- Aplikasi Cek Bansos dengan melengkapi data, mengunggah foto KTP, serta verifikasi wajah.
- Data akan diverifikasi petugas dan dimasukkan ke sistem DTSEN Kemensos.
Penutup
Dengan adanya pencairan PKH tahap 3 tahun 2025, masyarakat prasejahtera bisa mendapatkan bantuan untuk meringankan kebutuhan hidup. Pastikan Anda rutin mengecek status pencairan lewat SIKS Kemensos atau aplikasi resmi agar tidak melewatkan hak bantuan.



