Kabar mengenai pencairan KJP Plus Tahap 2 Januari 2026 kembali menjadi sorotan utama bagi orang tua dan siswa di wilayah DKI Jakarta. Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya membantu biaya pendidikan peserta didik dari berbagai jenjang.
Berdasarkan pengumuman resmi, KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dicairkan pada Januari 2026 untuk alokasi bantuan bulan November 2025. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap mulai 5 Januari 2026 agar proses distribusi berjalan tertib dan lancar.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN BPS 2026 Pakai NIK KTP
Mengacu pada data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 mencapai 707.513 siswa, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK hingga pendidikan nonformal.
UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa sistem pencairan bertahap diterapkan untuk menjaga kelancaran administrasi serta menghindari kendala teknis saat dana disalurkan ke rekening penerima.
Syarat Pencairan KJP Plus Januari 2026
Sesuai ketentuan yang berlaku, pencairan dana KJP Plus Januari 2026 hanya dapat dilakukan oleh siswa yang memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki rekening Bank DKI
- Data penerima sudah lengkap dan valid
- Rekening KJP Plus telah aktif
Jika seluruh tahapan administrasi telah rampung, pihak Bank DKI akan menghubungi orang tua atau wali siswa untuk proses aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan.
Rincian Nominal Dana KJP Plus Tahap 2
Berikut rincian besaran dana KJP Plus Tahap 2 berdasarkan jenjang pendidikan:
1. SD / SDLB / MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 338.771 siswa
2. SMP / SMPLB / MTs
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
- Jumlah penerima: 192.020 siswa
3. SMA / SMALB / MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
- Jumlah penerima: 61.139 siswa
4. SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
- Jumlah penerima: 112.891 siswa
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 2.692 siswa
Perlu diperhatikan, penarikan dana KJP Plus secara tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa saldo wajib digunakan secara non-tunai untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Cara Cek Status Pencairan KJP Plus Januari 2026
Untuk memastikan apakah dana KJP Plus sudah cair, orang tua atau penerima dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. Website Resmi KJP Jakarta
- Akses: kjp.jakarta.go.id
- Masukkan data sesuai petunjuk sistem untuk melihat status penerima dan pencairan dana
2. Aplikasi JakOne Mobile Bank DKI
- Login menggunakan rekening KJP Plus
- Cek saldo dan riwayat transaksi bantuan
3. Media Sosial Resmi
- Instagram: @upt.p4op
- Instagram: @jakone.mobile
Kedua akun tersebut menjadi sumber informasi resmi terkait jadwal dan tahapan pencairan KJP Plus terbaru.
Baca Juga : Cara Cek status Pencairan Bansos Lewat HP
Kesimpulan
Pencairan KJP Plus Tahap 2 Januari 2026 resmi dimulai sejak 5 Januari 2026 dan dialokasikan untuk bantuan bulan November 2025. Dengan jumlah penerima lebih dari 700 ribu siswa, KJP Plus tetap menjadi salah satu program bantuan pendidikan terpenting di DKI Jakarta.
Orang tua dan siswa disarankan untuk rutin mengecek status pencairan KJP Plus melalui website resmi, aplikasi Bank DKI, atau media sosial Dinas Pendidikan agar tidak tertinggal informasi penting terkait bantuan pendidikan ini.



