Pada awal tahun 2026, tepatnya pada 5 Januari, Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta melalui Unit Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) mengumumkan pencairan Dana KJP Plus Tahap II untuk tahun 2025. Dana bantuan ini diberikan untuk meringankan beban biaya pendidikan dan mendukung kebutuhan para peserta didik, khususnya untuk pembelian sembako bersubsidi.
Penerima manfaat KJP Plus Tahun 2025 melibatkan lebih dari 700.000 siswa di seluruh jenjang pendidikan. Dari total tersebut, 338.771 peserta didik dari jenjang SD, SDLB, dan MI menjadi penerima utama dana bantuan ini. Dana yang diterima bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan, dengan jumlah antara Rp 250.000 hingga Rp 450.000 per bulan, ditambah dengan tambahan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa yang bersekolah di lembaga swasta.
Pencairan dana KJP Plus Tahap II ini diharapkan dapat membantu meningkatkan akses pendidikan yang lebih terjangkau bagi keluarga yang membutuhkan. Untuk memastikan apakah Anda ataupun anak Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II, penting untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi. Berikut ulasan mengenai panduan cara cek status penerima beserta besaran bantuan yang diperoleh.
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap II
Berikut adalah rincian dana yang diterima berdasarkan jenjang pendidikan:
-
SD/SDLB/MI
- Dana Pribadi: Rp 250.000
- Tambahan SPP Swasta: Rp 130.000
- Jumlah Penerima: 338.771 siswa
-
SMP/SMPLB/MTs
- Dana Pribadi: Rp 300.000
- Tambahan SPP Swasta: Rp 170.000
- Jumlah Penerima: 192.020 siswa
-
SMA/SMALB/MA
- Dana Pribadi: Rp 420.000
- Tambahan SPP Swasta: Rp 290.000
- Jumlah Penerima: 61.139 siswa
-
SMK
- Dana Pribadi: Rp 450.000
- Tambahan SPP Swasta: Rp 240.000
- Jumlah Penerima: 112.891 siswa
-
PKBM
- Dana Pribadi: Rp 300.000
- Tambahan SPP Swasta: Rp 130.000
- Jumlah Penerima: 2.692 siswa
Cara Mengecek Status Pencairan KJP Plus
KPM bisa melakukan pengecekan status pencairan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi di https://kjp.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
- Pilih tahun penerimaan, yaitu 2026.
- Tentukan tahap penyaluran.
- Klik tombol “Cek”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus untuk peserta didik tersebut.
Proses Pengambilan Dana KJP Plus
Ada dua cara untuk mengambil dana KJP Plus, yaitu melalui teller bank atau menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Setiap peserta didik hanya dapat menarik uang tunai maksimal sebesar Rp 100.000 setiap bulannya, sementara sisa dana dapat digunakan secara non-tunai.
-
Melalui Teller Bank
- Kunjungi Bank Jakarta dan sebutkan keperluan pencairan dana KJP Plus.
- Tarik tunai maksimal Rp 100.000.
-
Melalui ATM Bank Jakarta
- Masukkan kartu ATM/Kartu KJP, cek saldo rekening.
- Pilih menu tarik uang dan masukkan PIN untuk melakukan penarikan maksimal Rp 100.000.
Dengan pencairan Dana KJP Plus Tahap II ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya hidup bagi peserta didik dan orang tua, serta membantu memenuhi kebutuhan pangan yang bergizi. Bagi yang belum mengambil dana KJP Plus, pastikan untuk memeriksa saldo dan melakukan penarikan sesuai prosedur yang berlaku.



