Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Nasib Pensiunan PNS Belum Dapat Kenaikan
Meski kabar kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada Oktober 2025 sudah ramai diperbincangkan, kenyataannya gaji pensiunan PNS masih belum mengalami perubahan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pensiunan masih menerima gaji rutin tanpa tambahan kenaikan pada periode tersebut.
Masyarakat pun bertanya-tanya apakah pensiunan PNS akan ikut mendapatkan kenaikan gaji. Namun, sampai sekarang belum ada pengesahan resmi yang mengatur hal tersebut.
Regulasi Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku
Gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar pembayaran.
Kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 atau Perpres 12/2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, sehingga tidak berdampak pada pensiunan.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Gaji pensiunan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
- Golongan II: Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta
- Golongan III: Rp1,7 juta hingga Rp4,2 juta
- Golongan IV: tertinggi untuk pensiunan golongan IVe, sekitar Rp4,2 juta hingga Rp4,9 juta
Alasan Gaji Pensiunan PNS Tidak Naik pada 2025
Menurut pernyataan dari Kementerian Keuangan, MenPANRB, dan pejabat staf kepresidenan, kenaikan gaji pensiunan belum diputuskan karena pertimbangan anggaran negara dan efisiensi fiskal.
Kenaikan gaji untuk pensiunan harus melalui kajian yang matang dan sampai saat ini belum ada kepastian kapan kebijakan ini akan diterapkan.
Karena itu, pada 1 Oktober 2025, pensiunan PNS tetap menerima gaji lama tanpa adanya kenaikan.
Kondisi ini tentu mengecewakan bagi banyak pensiunan yang mengandalkan gaji tersebut sebagai sumber pendapatan rutin.
Harapan dan Langkah Pensiunan PNS
Sejumlah pensiunan berharap pemerintah segera memasukkan mereka dalam skema kenaikan gaji yang sama seperti ASN aktif.
Dorongan agar pensiunan tidak tertinggal terus menguat di kalangan masyarakat.
Untuk itu, pensiunan disarankan untuk berkomunikasi dengan organisasi atau asosiasi pensiunan PNS agar kondisi ini mendapat perhatian lebih.
Selain itu, penting juga memantau perkembangan kebijakan anggaran nasional agar informasi terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan bisa diperoleh secara cepat.
Kesimpulan
Walaupun ASN aktif akan menikmati kenaikan gaji mulai Oktober 2025, pensiunan PNS masih harus bersabar dengan nominal gaji lama sesuai PP 8 Tahun 2024.
Keputusan kenaikan gaji pensiunan sangat bergantung pada kebijakan fiskal dan regulasi lanjutan dari pemerintah.



