Jangan Tertukar! Ini Perbedaan PIP dan KIP Serta Syarat Mendapatkannya
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat dalam dunia pendidikan. Salah satu buktinya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua program ini bertujuan mulia. Keduanya ingin memastikan anak-anak kurang mampu tetap bisa bersekolah.
Namun, di tengah masyarakat, seringkali terjadi kebingungan. Banyak yang mengira PIP dan KIP adalah hal yang sama. Padahal, ada Perbedaan PIP dan KIP yang mendasar. Kebingungan ini bisa menghambat kamu dalam mengakses bantuan yang seharusnya kamu terima.
Apa Itu KIP (Kartu Indonesia Pintar)?
KIP adalah sebuah kartu sakti. Kartu ini diberikan sebagai penanda atau identitas. Fungsi utamanya adalah menandai anak-anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
KIP adalah bukti fisik bahwa pemilik kartu berhak mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah. KIP diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jadi, KIP itu sendiri bukan uang. KIP adalah kunci akses untuk bantuan. Memahami fungsi KIP adalah langkah awal memahami Perbedaan PIP dan KIP.
Apa Itu PIP (Program Indonesia Pintar)?
Di sisi lain, PIP adalah program bantuan uang tunai. Dana ini diberikan langsung kepada siswa yang memenuhi syarat. Bantuan PIP disalurkan melalui bank. Nominalnya bervariasi, tergantung jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK).
Penerima PIP adalah pemegang KIP yang sudah diverifikasi. Namun, PIP juga bisa diberikan kepada siswa miskin yang tidak memegang KIP, asalkan datanya valid di DTSEN. Jadi, PIP adalah manfaat finansialnya. Ini adalah Perbedaan PIP dan KIP yang paling mencolok.
Perbedaan KIP dan PIP
-
Bentuk
Secara bentuk, KIP (Kartu Indonesia Pintar) merupakan kartu fisik yang berfungsi sebagai identitas atau penanda status penerima bantuan. Di sisi lain, PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan dalam bentuk uang tunai atau transfer bank yang langsung diterima oleh penerima.
-
Fungsi Utama
Fungsi utama kedua program juga berbeda. KIP berfungsi sebagai penanda status penerima bantuan pendidikan. Sementara itu, fungsi utama PIP adalah memberikan bantuan dana pendidikan secara finansial kepada siswa yang membutuhkan.
-
Penerbit
Dalam hal penerbit, baik KIP maupun PIP diterbitkan oleh lembaga yang sama, yaitu Kemendikbudristek.
-
Penyaluran
KIP dibagikan langsung kepada siswa sebagai kartu identitas. Sebaliknya, dana PIP dicairkan atau disalurkan melalui bank penyalur (seperti BRI, BNI, atau BSI) ke rekening siswa penerima.



