Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025 Masih Gunakan Struktur Lama Meski KRIS Sudah Berlaku
Pemerintah telah menetapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sejak 1 Juli 2025 melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Namun, hingga akhir Agustus ini, tarif iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan struktur lama berdasarkan pembagian kelas 1, 2, dan 3.
Artinya, masyarakat belum perlu menyesuaikan iuran dengan sistem KRIS, sebab besaran tarif baru belum resmi diumumkan oleh pemerintah maupun BPJS Kesehatan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025
Berdasarkan informasi terbaru, berikut besaran iuran peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri (PBPU) yang masih berlaku per 30 Agustus 2025:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan
Dari jumlah tersebut, peserta hanya membayar Rp35.000 setelah mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Peserta PBI: Iuran Ditanggung Pemerintah
Bagi masyarakat yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), biaya sebesar Rp42.000 per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan demikian, peserta PBI tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk layanan kesehatan melalui BPJS.
Peserta PPU: Potongan dari Gaji Bulanan
Sementara untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan.
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1% ditanggung oleh pekerja
Skema ini masih berlaku hingga pemerintah menetapkan tarif baru yang menyesuaikan dengan sistem KRIS.
Kapan Harus Bayar Iuran?
BPJS Kesehatan menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Apabila peserta terlambat, status kepesertaan bisa nonaktif sementara.
Meski saat ini tidak ada denda administratif untuk keterlambatan, peserta yang menunggak lebih dari 45 hari dan kemudian membutuhkan layanan rawat inap akan dikenai denda pelayanan berdasarkan diagnosis awal.
KRIS Berlaku, Tarif Baru Masih Tunggu Kepastian
KRIS hadir untuk menyatukan standar layanan rawat inap bagi seluruh peserta, sehingga tidak ada lagi perbedaan kelas 1, 2, dan 3. Fasilitas kamar, jumlah tempat tidur, hingga standar pelayanan dibuat seragam.
Namun, meski KRIS sudah resmi berlaku sejak Juli 2025, hingga kini pemerintah belum merilis tarif resmi iuran berbasis KRIS. Artinya, masyarakat masih bisa membayar dengan tarif lama tanpa ada perubahan kewajiban.
Kesimpulan
Per 30 Agustus 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada struktur kelas lama. Peserta mandiri membayar sesuai kelas, peserta PBI ditanggung penuh pemerintah, sementara pekerja formal (PPU) dipotong dari gaji bulanan.
Dengan penerapan KRIS, publik tinggal menunggu kebijakan tarif resmi yang kemungkinan diumumkan dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau tetap disiplin membayar iuran agar kepesertaan aktif dan layanan kesehatan tidak terganggu.



