Info Bantuan KJMU 2025, Ini Syarat Penerima Bantuannya
Bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2025 resmi disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan pada Oktober 2025.
Bantuan ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membantu mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya pendidikan.
Program KJMU sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Dilansir dari laman Kompas tv, berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan bantuan KJMU akan dilakukan secara bertahap, termasuk untuk penerima baru yang masih dalam proses administrasi pembukaan rekening di Bank Jakarta.
Para penerima bantuan KJMU tentunya adalah mereka yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Lantas, siapa saja yang berhak menerima bantuan KJMU 2025 ini? Berikut syarat-syarat penerimanya.
Syarat Penerima Bantuan KJMU Desember 2024
Adapun persyaratan sebagai penerima bantuan KJMU Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
-
Persyaratan Umum
- Berdomisili di DKI Jakarta dengan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, atau sebagai warga binaan sosial di panti sosial Dinas Sosial.
- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
-
Persyaratan Khusus
- Lulusan pendidikan menengah dari satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta, paling lama tiga tahun sebelumnya.
- Lulus melalui jalur reguler pada PTN yang berada di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag.
- Lulus melalui jalur reguler pada PTS terakreditasi A/unggul dengan program studi yang juga terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta, sesuai bidang prioritas dalam RPJMD tahun berjalan.
Cara Cek Penerima Bantuan KJMU Oktober 2025
Mahasiswa dapat mengecek penerima bantuan KJMU Oktober 2025 secara online melalui laman resmi KJP atau aplikasi JakOne Mobile.
Berikut adalah cara cek penerima bantuan KJMU Oktober 2025:
-
-
Cara Cek Penerima Bantuan KJMU melalui Laman Resmi KJP
- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tentukan tahun penerimaan KJMU
- Pilih tahap pencairan yang sesuai
- Tekan tombol “Cek”
- Informasi status pencairan KJMU akan ditampilkan
-
-
Cara Cek Penerima Bantuan KJMU Melalui Aplikasi JakOne Mobile
- Unduh aplikasi JakOne Mobile terlebih dahulu
- Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel yang telah terdaftar di sistem perbankan
- Salin kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Lengkapi informasi pribadi, seperti NIK, nomor rekening, tanggal lahir, dan email yang terdaftar
- Tekan tombol “Submit”
- Masukkan nomor kartu dan PIN ATM Anda
- Buat PIN enam digit untuk JakOne Mobile beserta kata sandi untuk login ke aplikasi
- Rekening KJMU akan otomatis terhubung di aplikasi
- Mahasiswa dapat langsung memantau status dan saldo pencairan dana KJMU melalui aplikasi tersebut
Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh warganya. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikannya tanpa terkendala biaya.



