Daftar Rincian UMK Sumut Tahun 2026 di 33 Kabupaten/Kota
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi pekerja dan pelaku usaha di seluruh wilayah Sumut karena mencerminkan penyesuaian upah berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak.
Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. SK tersebut ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam keputusan itu, UMK tahun 2026 ditetapkan untuk 22 dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sementara itu, 11 daerah lainnya belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga besaran upah minimumnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut.
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen
UMP Sumatera Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.228.971. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.992.559.
Daftar UMK Sumut Tahun 2026 di 33 Kabupaten/Kota
Berikut rincian lengkap UMK Sumatera Utara tahun 2026 beserta perbandingannya dengan tahun 2025:
-
-
Kabupaten Mandailing Natal
-
UMK 2025: Rp 3.100.998
-
UMK 2026: Rp 3.355.900
-
-
Kabupaten Tapanuli Selatan
-
UMK 2025: Rp 3.307.324
-
UMK 2026: Rp 3.567.941
-
-
-
-
Kabupaten Tapanuli Tengah
-
UMK 2025: Rp 3.242.323
-
UMK 2026: Rp 3.509.004
-
-
Kabupaten Tapanuli Utara
-
UMK 2025: Rp 3.017.649
-
UMK 2026: Rp 3.307.618
-
-
Kabupaten Toba
-
UMK 2025: Rp 3.151.356
-
UMK 2026: Rp 3.404.422,49
-
-
Kabupaten Labuhanbatu
-
UMK 2025: Rp 3.438.181
-
UMK 2026: Rp 3.748.181
-
-
-
-
Kabupaten Asahan
-
UMK 2025: Rp 3.265.908
-
UMK 2026: Rp 3.531.361
-
-
Kabupaten Simalungun
-
UMK 2025: Rp 3.088.851
-
UMK 2026: Rp 3.351.403
-
-
Kabupaten Karo
-
UMK 2025: Rp 3.577.282
-
UMK 2026: Rp 3.843.153
-
-
Kabupaten Deli Serdang
-
UMK 2025: Rp 3.732.906
-
UMK 2026: Rp 4.041.543
-
-
-
-
Kabupaten Langkat
-
UMK 2025: Rp 3.134.660
-
UMK 2026: Rp 3.402.892
-
-
Kabupaten Serdang Bedagai
-
UMK 2025: Rp 3.313.500
-
UMK 2026: Rp 3.605.983
-
-
Kabupaten Batu Bara
-
UMK 2025: Rp 3.676.000
-
UMK 2026: Rp 3.970.000
-
-
Kabupaten Padang Lawas
-
UMK 2025: Rp 3.195.910
-
UMK 2026: Rp 3.478.237,41
-
-
-
-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
-
UMK 2025: Rp 3.404.984
-
UMK 2026: Rp 3.690.000
-
-
Kabupaten Labuhanbatu Utara
-
UMK 2025: Rp 3.327.621
-
UMK 2026: Rp 3.603.415
-
-
Kota Sibolga
-
UMK 2025: Rp 3.419.748
-
UMK 2026: Rp 3.668.667,50
-
-
-
-
Kota Tanjungbalai
-
UMK 2025: Rp 3.244.606
-
UMK 2026: Rp 3.496.856,58
-
-
Kota Tebing Tinggi
-
UMK 2025: Rp 3.006.203
-
UMK 2026: Rp 3.229.957,70
-
-
Kota Medan
-
UMK 2025: Rp 4.014.072
-
UMK 2026: Rp 4.335.198
-
-
Kota Binjai
-
UMK 2025: Rp 3.075.365
-
UMK 2026: Rp 3.367.913,55
-
-
-
Kota Padangsidimpuan
-
UMK 2025: Rp 3.168.235
-
UMK 2026: Rp 3.416.803
-
Daftar 11 Kabupaten/Kota yang Mengikuti UMP Sumut 2026
Sebanyak 11 daerah di Sumatera Utara belum menetapkan UMK sendiri dan mengikuti UMP Sumut, yaitu:
-
Kabupaten Dairi
-
Kabupaten Humbang Hasundutan
-
Kabupaten Samosir
-
Kabupaten Padang Lawas Utara
-
Kabupaten Pakpak Bharat
-
Kabupaten Nias
-
Kabupaten Nias Barat
-
Kabupaten Nias Utara
-
Kabupaten Nias Selatan
-
Kota Gunungsitoli
-
Kota Pematangsiantar
Dengan adanya penetapan UMK dan UMP Sumut tahun 2026 ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah Sumatera Utara.



