Daftar Daerah dengan UMP Tertinggi dan Terendah di Indonesia Tahun 2026
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan perbedaan yang cukup signifikan antar wilayah. Meskipun formula kenaikan upah disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, faktor struktur ekonomi, kapasitas dunia usaha, dan kondisi ketenagakerjaan membuat UMP di setiap provinsi berbeda-beda.
Menariknya, sebagian provinsi dengan UMP terendah justru berada di Pulau Jawa, yang dikenal sebagai pusat ekonomi dan industri nasional. Sementara itu, beberapa provinsi di luar Jawa menetapkan UMP yang relatif tinggi Berikut rangkuman lengkapnya.
Provinsi dengan UMP Terendah 2026
Berdasarkan keputusan gubernur, beberapa provinsi masih menetapkan UMP di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp2,4 juta per bulan.
Daerah-daerah dengan UMP terendah antara lain:
- Jawa Barat – Rp2.317.601 per bulan, naik 5,77% dari Rp2.191.238 pada 2025.
- Jawa Tengah – Rp2.327.386,07 per bulan, naik 7,28% dari tahun sebelumnya.
- DI Yogyakarta – Rp2.417.495 per bulan, meningkat 6,78% dibanding 2025.
- Jawa Timur – Rp2.446.880,68 per bulan, naik sekitar 6,1% dari Rp2.305.985.
- Nusa Tenggara Timur (NTT) – Rp2.455.898 per bulan, bertambah 5,45% dari tahun sebelumnya.
Meski mengalami kenaikan, provinsi-provinsi ini tetap berada di kelompok UMP terendah secara nasional. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut masih relatif terbatas dibanding daerah lain.
Provinsi dengan UMP Tertinggi 2026
Di sisi lain, beberapa provinsi menetapkan UMP cukup tinggi, bahkan mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan.
Beberapa di antaranya adalah:
- DKI Jakarta – Rp5.720.000, naik 6,17%.
- Papua Selatan – Rp4.500.000, naik 5,19%.
- Papua – Rp4.430.000, naik 3,51%.
- Bangka Belitung – Rp4.030.000, naik 4,05%.
- Sulawesi Utara – Rp4.000.000, naik 6,01%.
Selain itu, beberapa provinsi lain seperti Riau, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Papua Barat Daya juga mencatat UMP di atas Rp3,7 juta per bulan.
Perbedaan UMP di setiap provinsi mencerminkan variasi kemampuan ekonomi daerah dan struktur industri setempat. Provinsi di Pulau Jawa cenderung berada di kelompok UMP terendah, sementara provinsi di luar Jawa, terutama wilayah Papua dan Sumatera, menetapkan UMP yang lebih tinggi.
Kebijakan ini diharapkan tetap memperhatikan keseimbangan antara kemampuan dunia usaha dan kebutuhan pekerja agar pertumbuhan ekonomi lebih merata.



