Cara Mudah dan Cepat Mengecek PKH di Akhir Tahun, Simak Tahapannya!
Menjelang pergantian tahun dari 2025 ke 2026, pemerintah melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial lanjutan berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4 untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Kebijakan ini diambil agar kebutuhan masyarakat, terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tetap tercukupi menjelang akhir tahun.
Meski demikian, masyarakat diminta segera bertindak karena waktu pencairan bantuan sangat terbatas. Pemerintah menetapkan 31 Desember 2025 sebagai tenggat akhir pencairan. Apabila dana tidak diambil hingga batas waktu tersebut, bantuan berpotensi dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara.
Perkembangan Terbaru Pencairan PKH dan BPNT
Mengacu pada pemantauan kanal YouTube Kabar Bansos per 27 Desember 2025, penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4 menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Dalam aplikasi SIKS-NG, banyak KPM yang statusnya telah berubah menjadi SI (Standing Instruction), menandakan bahwa bantuan sudah siap atau sedang dalam proses transfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Perlu diperhatikan, pengiriman dana tetap dapat dilakukan meskipun pada hari libur. Oleh karena itu, KPM disarankan untuk rutin memeriksa saldo ATM hingga akhir tahun.
Wilayah yang Telah Menerima Pencairan
Penyaluran bantuan susulan PKH dan BPNT dilaporkan sudah menjangkau berbagai daerah, di antaranya:
-
Sumatera: Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Batam, Jambi, Palembang, Bandar Lampung, Bengkulu
-
Jawa: Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang, Bandung, Cirebon, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Malang
-
Kalimantan dan Sulawesi: Balikpapan, Samarinda, Makassar, Manado
-
Bali dan Nusa Tenggara: Denpasar dan wilayah sekitarnya
Bagi KPM yang belum menerima bantuan, dianjurkan segera melakukan pengecekan secara mandiri atau menghubungi pendamping sosial di desa atau kelurahan setempat.
Cara Mengecek PKH Akhir Tahun Secara Online
Untuk mengetahui status penerimaan PKH Tahap 4 tahun 2025, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor dinas sosial. Pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan daring yang lebih praktis.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka peramban di ponsel atau komputer
-
Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
-
Lengkapi data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
-
Masukkan nama lengkap sesuai identitas
-
Ketik kode keamanan (captcha)
-
Klik tombol “Cari Data”
Apabila nama tercantum dan pada kolom PKH tertulis “Ya”, maka Anda tercatat sebagai penerima dan informasi periode pencairan akan ditampilkan.
Besaran Dana PKH Tahun 2025
Jumlah bantuan PKH ditetapkan berdasarkan kategori penerima dengan rincian sebagai berikut:
-
Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
-
Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000
-
Lansia: Rp600.000
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
-
Pelajar SMA: Rp500.000
-
Pelajar SMP: Rp375.000
-
Pelajar SD: Rp225.000
Dana bantuan disalurkan melalui KKS dan dapat dicairkan di bank penyalur maupun agen resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Bansos Tetap Berjalan di Tahun 2026
Isu mengenai penghentian bantuan sosial pada 2026 dipastikan tidak benar. Pemerintah menegaskan bahwa program utama seperti PKH, BPNT, dan Program Indonesia Pintar (PIP) akan tetap dilanjutkan, meskipun dengan sejumlah penyesuaian agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Namun, bantuan yang bersifat sementara atau stimulus, seperti BLT Kesra sebesar Rp900.000, dipastikan tidak berlanjut pada 2026. Penetapan penerima bantuan ke depan akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan prioritas pada kelompok desil 1 hingga desil 5.
Penutup
Pencairan PKH Tahap 4 tahun 2025 menjadi kesempatan penting bagi KPM untuk memenuhi kebutuhan menjelang akhir tahun. Mengingat batas pencairan hanya sampai 31 Desember 2025, masyarakat diimbau segera memeriksa status bantuan melalui laman resmi Kemensos atau dengan bantuan pendamping sosial setempat.
Melalui layanan pengecekan online, proses verifikasi PKH akhir tahun dapat dilakukan secara praktis, cepat, dan tanpa antre, sehingga hak bantuan tidak terlewatkan.



