Cara Mencairkan Saldo JHT Tanpa Resign: Syarat, Ketentuan, dan Langkah Praktisnya
Tahukah kamu bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meskipun masih aktif bekerja?
Ya, pekerja yang masih terdaftar sebagai peserta aktif kini dapat mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus resign, asalkan telah memenuhi ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Untuk mengetahui bagaimana cara mencairkan saldo JHT tanpa Resign selengkpanya baca di artikel ini.
Menurut pernyataan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, peserta aktif bisa mencairkan saldo JHT sebesar:
- 30% dari total saldo JHT untuk kepemilikan rumah, atau
- 10% untuk persiapan masa pensiun.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pekerja aktif untuk memanfaatkan dana JHT lebih fleksibel sesuai kebutuhan.
Cara Mencairkan JHT Tanpa Resign
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja, kini tidak perlu khawatir karena saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tetap bisa dicairkan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan.
Proses klaim ini bisa dilakukan dengan dua metode praktis, yakni melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan secara langsung atau secara online melalui layanan Lapak Asik.
Berikut penjelasan langkahnya:
-
Lewat Kantor Cabang
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Siapkan dokumen asli dan isi formulir klaim JHT.
- Ambil nomor antrean dan ikuti proses verifikasi serta wawancara.
- Jika data dinyatakan lengkap dan valid, dana akan ditransfer ke rekening maksimal 5 hari kerja.
-
Lewat Website Lapak Asik (Online)
Langkah mencairkan saldo JHT online:
- Buka laman resmi: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor peserta).
- Unggah dokumen dan swafoto (format JPG, JPEG, PNG, atau PDF, maksimal 6MB).
- Periksa kembali data, lalu klik Simpan.
- Cek email untuk jadwal wawancara online.
- Ikuti wawancara daring dan tunggu dana JHT cair maksimal 5 hari kerja setelah data dinyatakan valid.
Syarat Pencairan Saldo JHT Tanpa Resign
Untuk mencairkan saldo JHT 10% (persiapan pensiun), berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik (e-KTP).
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP (jika ada).
Sementara itu, untuk pencairan JHT 30% (kepemilikan rumah), ada tambahan dokumen:
- Dokumen dari bank yang bekerjasama terkait pembelian rumah.
- Buku tabungan dari bank mitra pencairan JHT.
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan agar proses klaim tidak mengalami kendala.
Kesimpulan
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign kini semakin mudah dilakukan, baik secara offline di kantor cabang maupun online lewat Lapak Asik.
Selama peserta sudah terdaftar minimal 10 tahun dan memenuhi persyaratan dokumen, pencairan dapat dilakukan untuk dua keperluan utama: pembelian rumah (30%) atau persiapan pensiun (10%).
Sumber Kompas.com



