Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Secara Online
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk tahun 2025 guna menjaga daya beli pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan ini merupakan akumulasi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima, berikut panduan lengkapnya.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar memenuhi syarat, pekerja harus:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Cara Mudah Cek Kamu Masuk Penerima BSU atau Tidak
1. Lewat Situs BSU Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK dan validasi CAPTCHA.
- Klik “Cek Status” untuk mengetahui hasilnya.
2. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi formulir pengecekan: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
- Klik tombol “Lanjutkan” dan tunggu hasil pengecekan.
Waspadai Informasi Palsu
Gunakan hanya situs resmi untuk pengecekan BSU. Hindari tautan tidak dikenal yang bisa menimbulkan risiko keamanan data.
Apa yang Terjadi Jika NIK Kamu Tidak Terdaftar?
Jika sistem tidak menemukan kecocokan, akan muncul notifikasi bahwa Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Proses Penyaluran dan Informasi Tambahan
BSU sebesar Rp 600.000 (Rp 300.000 per bulan) mulai dicairkan sejak pertengahan tahun 2025.
Dana akan ditransfer langsung ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BSI).
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, penerima wajib melakukan pengembalian dana BSU ke kas negara sesuai aturan.
Dengan memanfaatkan layanan online ini, Anda dapat memastikan status penerimaan BSU dengan cepat dan aman tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.



